Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mengamankan uang senilai Rp 14,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. KPK menduga, adanya transaksi suap terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka penerima suap, diantaranya Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial Adi Wahyono (AW). Selain itu, KPK menetapkan Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta sebagai pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, operasi senyap itu dilakukan lantaran adanya dugaan penerimaan suap yang diberikan oleh Ardian dan Harry selaku pihak swasta kepada Matheus, Adi Wahyono, dan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu 5 Desember 2020 sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari.
Firli menjelaskan, uang senilai Rp 14,5 miliar itu terbagi pada beberapa jenis, diantaranya Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang Rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp243 juta,” pungkas Firli.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.