PERTUNI GELAR REFLEKSI KEMERDEKAAN DAN SYUKURAN PERDA

Jepara-Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Jepara menggelar Refleksi Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dan Tasyakuran disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2109 tentang Penyandang Disabilitas di Kantornya Lebuawu RT 1 RW 1 Pecangaan Jepara, Minggu (16/8).

.
Acara yang dihadiri sejumlah pengurus DPC Pertuni Jepara dan relawan pendamping “Mitra Bhakti” menghadirkan narasumber pemerhati masalah sosial di Kabupaten Jepara yaitu Zakariya Anshori.

Ketua Pertuni, Marzuki menyampaikan bahwa banyak anggota Pertuni yang bertanya-tanya tentang Perda disabilitas sehingga diperlukan sosialisasi terhadap para pengurus dan anggota Pertuni.
.
“Mestinya sosialisasi Perda Penyandang Disabilitas ini dilaksanakan pembuat Perda atau bagian hukum Setda. Kita sebenarnya menunggu janji Ketua Komisi C DPRD, namun sampai saat ini belum ada undangannya”, kata Marzuki.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Mas Zakariya yang meluangkan waktu untuk berbagi pengetahuan dengan Pertuni. Sekaligus kita bersama-sama melakukan refleksi kemerdekaan yang telah kita nikmati ini” lanjut Marzuki.

Sementara itu, Zakariya Anshori memaparkan proses pembuatan perda yang merupakan turunan dari Undang-undang nomer 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Penyusunan perda ini dimulai dengan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Bisnis UNISNU pada 23 Februari 2019. Saat itu, Pertuni diwakili oleh Marzuki dan Kasri.

Selanjutnya Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi inisiatif DPRD Jepara periode 2014-2019, namun baru disahkan pada 9 Desember 2019 oleh DPRD Jepara periode 2019-2024.

“Perda penyandang disabilitas di Jepara ini cukup progressif, terdiri 15 bab dan 87 pasal. Didalamnya memuat 22 hak bagi penyandang disabilitas”, kata Zakariya.

Dari sejumlah hak ini, ada kewajiban dari pemerintah daerah untuk dapat memenuhinya. Beberapa hak yang perlu mendapatkan perhatian antara lain : hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hokum, hak kesejahteraan sosial, hak aksesibilitas, hak pelayanan publik, hak pendataan dan hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

“Perda ini juga mengatur peran pemerintah desa pada pasal 71 dan peran serta masyarakat di pasal 72”, lanjut Zakariya.

“Semoga saja Perda ini segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) agar penjabarannya lebih operasional. Kita berharap Bupati segera menerbitkan Perbup tersebut pada tahun ini”, tutur Zakariya.