JEPARA (SUARABARU.ID)– Memasuki hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada Senin, (13/7/2020), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara menegaskan belum akan memberlakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka untuk menghindari penularan dan penyebaran covid-19.

Terkait dengan hal tersebut Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono, S.H., M.M telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan KBM di masa pandemi tertanggal 9 Juli 2020.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala PAUD, SD, SMP. SKB dan Pengelola PKBM se Kabupaten Jepara tersebut Agus Tri Harjono menjelaskan bahwa tahun pelajaran 2020/2021 akan dimulai tanggal 13 Juli 2020.

Sedangkan kepada semua pengelola satuan pendidikan hendaknya memedomani SKB 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Sementara masa pengenalan lingkungan sekolah dan pembelajaran akan dilakukan secara virtual atau daring sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kepada seluruh tenaga pendidik da kependdidikan harus sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksinya masing-masing sesuai jam kerja dengan tetap memedomani protokol kesehatan.

Sementara teknis pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh diserahkan kemasing-masing sekolah dan koordinasi dengan pengawas sekolah. Kegiatan pembelajaran daring juga harus dilaporkan kepada Disdikpora Kabupaten Jepara.

Hadepe – ua