Demak  – Takmir Masjid Agung Demak mulai pekan ini telah meniadakan shalat tarawih dan shalat jumat. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui pengumuman yang telah disampaikan pengurus takmir seusai sholat jumat pekan lalu. Kendati demikian pihak takmir juga menyampaikan pengumuman melalui spanduk yang dipasang pada pintu gerbang masjid.

Selain shalat jumat dan tarawih, dalam isi pengumuman tersebut Takmir Masjid Agung Demak juga tidak bisa memfasilitasi beberapa kegiatan peribadatan lain di bulan Ramadhan ini seperti shalat tasbih dan tadarus yang biasanya dilakukan dalam kondisi normal.

Ketua Takmir Abdulah Syifa melalui anggota M. Harso, Rabu 6/5 menyampaikan, untuk sementara waktu kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Hal ini terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Terbatas (PSBT) yang telah dikeluarkan oleh Pemkab.
.
”Ibadah yang melibatkan banyak orang seperti tarawih, jumatan, tadarusan sementara ditiadakan di masjid agung. Namun masyarakat masih bisa melaksanakan ibadah tersebut dirumah saja sebagai bentuk implementasi jaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang guna mencegah penularan virus corona” jelas Harso.

Keputusan takmir tersebut menunjukan kepatuhan atas imbauan Pemkab Demak untuk meniadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan banyak orang untuk menghindari penyebaran Covid. Imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran ( SE) bupati Demak nomor 450.1/1 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan ( terutama kegiatan keagaman) yang melibatkan massa ditengah pandemi Covid-19 diwilayah Demak.

Sebelumny sholat Jumat dan Tarawih masih dilaksanakan dengan menerapkan Protocol Kesehatan Covid-19. Meski Ibadah berjamaah dilakukan sambil menunggu perkembangan yang terjadi terkait pandemi virus. Bila situasi semakin memburuk maka pihak takmir menyesuaikan keadaan.

#demakhariini #demak