Jepara – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset milik bandar narkoba Muhammad Amin Nurrohman alias Emon senilai Rp 3,21 miliar. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya penggunaan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada bandar narkoba.

“Dari hasil bisnisnya tersebut, Emon membeli aset berupa rumah, kendaraan, tanah, hingga emas senilai Rp 3,21 miliar. Kini aset yang ia miliki tersebut sudah disita petugas BNN,” jelas Karo Humas BNN Kombes Sulistyo Pudjo dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Seluruh aset tanah dan bangunan yang dimilikinya berada di Jepara, Jawa Tengah. Emon juga memiliki 2 unit mobil, 5 motor, perhiasan emas senilai Rp 20 juta, dan 440 batang kayu jati seharga Rp 90 juta.

Siulistyo menjelaskan, Emon merupakan napi yang telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016 dalam kasus sabu seberat 0,185 gram. Ia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng, lalu dalam pengadilan mendapatkan vonis penjara empat tahun.

“Masa hukuman penjara ia jalani di Lapas Kedung Pane Semarang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara,” tuturnya.

Pudjo menilai, penyitaan aset para bandar narkoba harus terus digalakkan. Sehingga memberikan efek jera kepada para bandar narkoba.

“Kalau tidak, ini bisa terulang terus. Maka itu, harta para bandar kami sita dengan pasal TPPU,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Emon dikenakan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a, b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut aset-aset milik Emon yang disita oleh BNN:

1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas ± 87 M² di Desa Krapyak , Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 100 juta.

2. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas ± 129 M² di Desa Krapyak , Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 300 juta.

3. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas ± 192 M² di Desa Krapyak , Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 350 juta.

4. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas ± 180 M² di Desa Krapyak , Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 150 juta.

5. Sebidang tanah dan bangunan kontrakan atau kosan sebanyak 8 pintu dengan luas ± 282 M² di Desa Krapyak , Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 1,5 miliar.

6. Sebidang tanah kosong dengan luas ± 172 M² di Desa Krapyak , Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 60 juta.

7. Sebidang tanah kosong seluas ± 1,116 M² di Desa Krapyak , Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 50 juta.

8. Satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H, tahun 2018, seharga Rp. 450 juta.

9. Satu unit Mobil Suzuki Katana tahun 1995, seharga Rp. 60 juta.

10. Satu motor Kawasaki tahun 2018, seharga Rp. 30 juta.

11. Satu motor Honda Vario tahun 2017, seharga Rp. 15 juta.

12. Satu unit motor Honda Vario seharga Rp. 15 juta.

13. Satu motor Honda Vario seharga Rp. 13 juta.

14. Satu unit motor Honda Vario seharga Rp. 13 juta.

15. Perhiasan emas dengan total Rp 20 juta

16. Kayu jati balik dan gelondongan sebanyak 440 batang seharga Rp 90 juta.