MuriaNewsCom, Pati – Banyaknya indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), mendapatkan perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Dedy Koesnomo. Ia menilai, penyimpangan itu ada yang sengaja dilakukan dan ada juga yang tak sengaja.
Ketidaksengajaan penyimpangan tersebut menurut dia, karena adanya kesalahan administratif. Ini menurut dia, tidak murni kesalahan kades atau karena ada unsur kelalaian.
Hal itu bisa saja terjadi, karena adanya kelemahan administrasi keuangan. Bisa juga karena kesalahan perencanaan, kesalahan penyusunan laporan dan kesalahan estimasi biaya.
“Bisa juga dimungkinkan karena kesalahan penyusunan spesifikasi pekerjaan,” katanya saat memberikan sosialisasi kepada para kades se- Kabupaten Pati, Senin (4/3/2019).
Menurut dia, dua kecenderungan penyimpangan baik yang disengaja maupun tidak, perlu diperhatikan. Namun, yang patut menjadi catatan adalah kecenderungan penyimpangan karena kesengajaan.
Ia menyebut, unsur kesengajaan itu bisa melalui duplikasi anggaran. Ini juga paling banyak dilakukan oleh pihak pengelola DD. Ada juga melalui penggunaan DD yang tidak sesuai peruntukan.
“Ada juga oknum yang sengaja meminjam DD untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan. Ditambah lagi adanya pungutan atau potongan DD oleh oknum pejabat kecamatan maupun kabupaten,” urainya.
Hal lain yang juga patut mencadi catatan pengelolaan DD yang tidak sesuai adalah membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajarannya. Ada juga penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa atau penambahan alat tulis kantor.
“Terkadang ada juga yang membuat kegiatan atau proyek fiktif. Hal ini kecenderungan penyimpangan pengelolaan DD yang didasarkan pada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Editor : Ali Muntoha