Jakarta – Desa Merdeka : Melihat adanya beberapa pihak yang menghendaki penundaan penetapan DPT, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah menegaskan, jika DPT disetujui, KPU harus membuka data yang bermasalah secara gamblang.
”Tunjukkan di daerah mana saja data yang bermasalah supaya parpol juga bisa mengecek,” katanya.
Menurut Fahri, kecurigaan terhadap KPU masih cukup besar karena KPU bersifat tertutup terhadap data bermasalah. Data itu seharusnya bisa diakses parpol.
”Saya meminta KPU segera mengakhiri kontroversi persoalan data. KPU harus mengundang semua parpol peserta pemilu untuk duduk bersama membuka data yang masih bermasalah agar Pemilu 2014 tidak dimulai dengan kecurigaan,” ujar Fahri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Kamis hingga Jumat (1/11) dini hari, mayoritas fraksi meminta KPU kembali menunda penetapan DPT nasional agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih pada Pemilu 2014.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas seakan sudah kewalahan untuk menyempurnakan DPT Pemilu 2014.
”Sampai kapan pun selama sistem pendaftaran yang dipakai adalah stelsel pasif, akurasi 100 persen tidak akan terjadi karena banyak variabel yang memengaruhi, seperti sumber data pemilih, kinerja pencocokan dan penelitian, kesadaran pemilih yang abai dengan pendaftaran pemilih, serta pergerakan penduduk yang dinamis,” tutur Sigit.
Jika ingin kualitas DPT sempurna, menurut Sigit, pendekatan stelsel pasif harus diubah menjadi pendekatan stelsel aktif.
Terhadap usulan partai beberapa hari lalu yang masih menginginkan penetapan DPT kembali ditunda, Sigit menyatakan, partai boleh saja mempunyai aspirasi tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah, mengingatkan, penetapan DPT merupakan kewenangan penuh penyelenggara pemilu, yaitu KPU. KPU pula yang paham betul kapan DPT bisa ditetapkan.
”Dengan catatan, KPU jujur menyampaikan permasalahan yang ada,” kata Nasrullah.
Temuan baru Bawaslu adalah NIK sama yang dimiliki beberapa orang ditemukan sedikitnya di 20 kabupaten/kota.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini berpandangan, penetapan DPT sebaiknya tidak perlu diundur. Dia mengkhawatirkan pengunduran penetapan DPT berpotensi mengganggu tahapan pemilu.
Menurut Titi, yang harus dilakukan saat ini adalah mengoptimalkan daftar pemilih khusus (DPK). Namun, jumlah DPK tidak boleh terlalu besar karena jumlah surat suara yang dicetak hanya ditambah 2 persen dari jumlah pemilih tetap.
”Keterangan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sekitar 10,4 juta pemilih yang bermasalah itu tidak mungkin dimasukkan semua ke dalam DPK karena surat suara cadangan hanya 2 persen dari DPT (sekitar 3,6 juta),” ujar Titi Anggraini. (epkomp)