JEPARA– Senin (30/10) kemarin ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar unjuk rasa di depan kantor bupati Jepara
Pengunjuk rasa yang diketahui tidak hanya warga Kabupaten Jepara itu menolak usulan terkait UMK 2018 hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada Jumat (27/10) didasarkan pada PP 78 Tahun 2015 sehingga didapati besaran usulan hanya Rp 1.739.360 dan ini dinilai masih rendah.
M Abidin dari FSPMI mengatakan, penentuan UMK seharusnya mengacu survei kebutuhan hidup layak (KHL). Pihaknya sudah melakukan survei itu dan mendapati angka Rp 2,2 juta lebih.
Seperti yng disitir dari Suara Merdeka.com , Jika ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi maka didapati besaran Rp 2,450 juta lebih. ”Itu survei riil sesuai kebutuhan buruh. Upah Rp 2.450.000 lebih itu harga mati,” katanya sewaktu berorasi. Menurut dia, pada tahun ini saja sudah tiga kali terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan kemungkinan akan naik lagi.
”Jadi, mulai saat ini harus berjuang agar buruh tidak lagi mendapatkan upah murah.” Sewaktu berorasi para buruh tersebut juga menilai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mandul dalam penentuan usulan besaran UMK. Sebab pembahasan hanya didasarkan pada PP 78 Tahun 2015 sehingga didapati besaran usulan hanya Rp 1.739.360 dan ini dinilai masih rendah.
Sebelum aksi yang berpusat di depan kantor Bupati, massa yang diketahui merupakan pekerja PT SAMI dan PT Parkland World Indonesia di Kecamatan Mayong itu berangkat menggunakan kendaraan roda dua. Memasuki Jalan Pemuda, sebagian massa berjalan kaki hingga di kantor bupati.
Selanjutnya, perwakilan pekerja diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Junaidi dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sujarot. Pertemuan di ruang rapat kantor Setda I itu dihadiri perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Bagian Hukum Setda Jepara. Hadir pula Ketua Apindo Jepara Sahli Rais.
”Kalaupun tidak bisa Rp 2,4 juta sekian, bisa ditoleransi Rp 2,2 juta sekian sebagaimana besaran KHL,î kata Abidin saat audiensi. Pihaknya meminta Bupati Jepara mengambil kebijakan tersendiri dalam pengusulan besaran upah.
Tidak melulu mengacu PP 78 Tahun 2018. Harapannya, paling tidak, angka yang diajukan ke Gubernur Jateng sesuai hasil survei KHL yang dilakukan. Bowo Suryanto dari SPN yang sekaligus pekerja PT Parkland World Indonesia mengatakan, pemberian upah Rp 2,4 juta lebih tidak akan membuat investor lari dari Jepara. Sebab di daerah lain, yang upah buruhnya jauh lebih tinggi, aktivitas perusahaan tetap jalan.
”Kekhawatiran Pemkab investor kabur dari Jepara karena UMK tinggi tidak bisa dijadikan alasan.”. Sementara itu, Sujarot mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil pertemuan dengan perwakilan buruh kepada Bupati Ahmad Marzuqi yang kemarin berada di luar kota. Termasuk keinginan buruh untuk sekali lagi bertemu bupati. ( Sumber: Suara Merdeka )