Demak – pengerukan tanah desa di Desa Kalisari akhirnya berbuntut panjang, Dengan di temani beberapa petani lain dan saudaranya Wanuri (63 tahun) dan Sapuan (56 tahun) mengadukan terkait dengan tanah yang sudah di sewa dan ditanaminya ke LBH Demak Raya.
Menurut Wanuri dan Sapuan, bahwa dia dan beberapa petani yang lain sebenarnya sudah puluhan tahun menyewa tanah bengkok tersebut, dan biasanya diperbarui setiap bulan agustus setiap tahunnya. Namun pada periode kepala desa yang baru ini pada bulan Mei 2017 semua penggarap sudah dikumpulkan di salah satu ketua RW dan diminta untuk segera membayar uang sewa.
Waktu itu Wanuri dan Sapuan baru bisa membayar Rp. 2.000.000,- dari Rp.3.500.00,- yang mereka sepakati bersama sama. Tapi tidak ada proses diskusi, musyawarah atau berembug sebelumnya tiba tiba pada bulan Agustus 2017 proyek pengerukan sudah berjalan.
“ Waktu itu tanah sudah kami tanami, pisang, terong, lombok, ketela dan tanaman palawija yang lainya. Sehingga kami dirugikan padahal hasil pertanian itulah yang akan kami di gunakan untuk menutup hutang dan kebutuhan kita sehari hari “, ujar Wanuri dan Sapuan dengan penuh emosi dan berkaca kaca.
Haryanto Advokat Publik LBH Demak Raya yang menerima pengaduan ini, pihaknya akan mempelajari data data dan berkasnya terlebih dahulu, kalau dirasa ada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum atau siapapun itu, maka kita tidak akan segan segan untuk mendampinginya dikepolisian agar warga ini juga bisa mendapatkan keadilan.
Sementara itu menurut Sekretaris LBH Demak Raya, Anwar Sadad, bila apa yabg disampaikan oleh para petani itu benar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dengan unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi sbb:
a.Barangsiapa (menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan perusakan)
b.Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum (tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar milik seseorang)
c.Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
d.Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain (pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan yang dirusak bukan milik pelaku).
Dalam hal semua unsur terpenuhi, maka pelaku yang melakukan perusakan dapat dihukum pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Bahwa Referensi : Pasal 406 KUHP yang berbunyi:
1)Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
2)Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang merupakan milik orang lain, jelas Anwar.
Anwar menambahkan selain dapat diproses melalui jalur pidana (pasal pengrusakan), pelaku pengrusakan dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUH Perdata di Pengadilan, melalui mekanisme ini para petani dapat menuntut ganti rugi yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Kalisari.
Lebih lanjut anwar menerangkan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” tutup anwar