Demak – Selasa, 26 Oktober 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna ke 38 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak dengan acara Persetujuan Bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 3 (Tiga) Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Demak.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE serta dihadiri oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak, Para Anggota DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Demak dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Persetujuan Bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 3 (Tiga) Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak yaitu Raperda tentang Pajak bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Pajak Restoran dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Laporan Raperda tentang Pajak bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibacakan oleh Juru Bicara Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak, Kholid Muktiyono, A.Md, selaku Anggota Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak. Laporan Raperda tentang Pajak Restoran dibacakan oleh Juru Bicara Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak, Fatkhan, SH selaku Anggota Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak. Laporan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dibacakan oleh Juru Bicara Pansus D DPRD Kabupaten Demak, H. Sutrisno, selaku Ketua Panitia Khusus D DPRD Kabupaten Demak.