Jepara – Pasangan calon (Paslon) Bupati Jepara, Jawa Tengah, Subroto-Nur Yahman (Sulaiman) yang menggugat hasil pemilihan ditolak Mahkamah Konstitusi . Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) hari ini memutuskan, menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Senin (3/4) .
Pembacaan amar putusan sengketa nomor 2/PHP.BUP.XV/2017 itu dibacakan Ketua MK Arif Hidayat didampingi delapan hakim MK lainnya. Hadir dalam sidang putusan komisioner KPU Jepara Andi Rakhmat dan Koko Suhendro. Serta, kuasa hukum masing-masing Paslon.
Komisioner KPU Anik Sholihatun menyampaikan, MK menerima eksepsi KPU Jepara dan menolak gugatan Sulaiman. MK menilai, paslon Sulaiman tak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan PHP.
Selisih perolehan suara pasangan Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi (Madani) dengan Sulaiman sebanyak 2,5 persen. Sementara itu, gugatan bisa dilakukan ketika selisih suara maksimal 0,5 persen.
“Artinya, pemohon tidak memenuhi syarat formil terkait syarat selisih suara,” terang Anik melalui sambungan seluler, Senin 3 April 2017.
Putusan MK ini, disampaikan Anik, menguatkan SK KPU Jepara Nomor 36 tentang penetapan hasil rekapitulasi hasil pilbup Jepara 2017. Selanjutnya, maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan sidang gugatan PHP, KPU akan menetapkan calon terpilih Pilakada Jepara 2017, yaitu pasangan Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi.
“Penetapan calon terpilih rencana kami lakukan Kamis 6 April 2017,” kata Anik.
Sementara itu, calon Bupati Jepara Subroto menyatakan menerima keputusan MK ini. Subroto menilai MK punya hak menolak gugatan yang diajukan pihaknya. Gugatan yang diajukan semata-mata untuk mencari kebenaran dan sebagai koreksi kepada KPU Jepara.
“Ini (gugatan) bukan soal menang atau kalah. Kalau sekarang ditemukan banyak kecurangan, untuk pilkada berikutnya kami harapkan tidak terjadi lagi,” ujar Subroto.
MK juga 11 permohonan sengketa pilkada lainnya. Putusan itu diambil dalam sidang pleno sengketa pilkada yang digelar hari ini. ( Sumber Info }