Jepara – Usai  gugatan sengketa pilkada Kabupaten Jepara ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan menerima , pasangan calon Subroto-Nur Yahman ( Sulaiman ) menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan KPU dan Panwas Jepara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Subroto mengatakan laporan akan diajukan ke DKPP di Semarang, hari ini. Laporan itu menyangkut ketidakprofesio-nalan kedua penyelenggara pemilu tersebut sehingga pilkada Jepara berlangsung penuh dengan pelanggaran dan kecurangan.

Selain ke DKPP, ujar Subroto, juga akan dilayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait dengan hasil penghitungan suara.

“Mungkin dalam waktu hampir bersamaan, upaya hukum yang dilakukan tidak semata mencari kemenangan, tapi juga kebenaran. Apalagi yang ditolak MK belum menyentuh substansi,” ujarnya seperti yang dilansir dari  www.mediaindonesia.com  kemarin.

Ketua DPD Partai NasDem Jepara Pratikno dan pengurus DPC PPP Jepara Tarjo ketika dihubungi mengaku kecewa dengan keputusan MK dan akan melakukan upaya hukum lain. ”Keputusan MK tersebut tentu cukup mengejutkan dan akan kita lakukan upaya hukum lain karena dampak proses pilkada yang tidak baik menjadikan suara berkurang,” kata Pratikno.

Kuasa hukum Subroto-Nur Yahman, Himawan Taslim, menyebut MK buta terhadap bukti-bukti kecurangan yang sangat faktual yang dibeberkan tim kuasa hukum.

“Mahkamah Konstitusi jadi mahkamah kalkulator yang hanya berpatokan ada angka-angka saja. MK tidak mempertimbangkan bukti-bukti kecurangan yang kami ajukan,” kata Himawan.

Komisioner KPU Jepara Anik Sholikhatun mengatakan, setelah keluar amar putusan sengketa nomor 2/PHP.BUP.XV/2017 oleh Ketua MK Arif Hidayat, keputusan itu secara tidak langsung menguatkan SK KPU Kabupaten Jepara No 36 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Pilbup Jepara 2017.

“Setelah putusan ini, dalam waktu maksimal tiga hari ke depan kita akan menetapkan pemenang di Pilbup Jepara 2017,” katanya.

– See more at: http://www.mediaindonesia.com/news/read/99252/sengketa-pilkada-jepara-diadukan-ke-dkpp/2017-04-04#sthash.rFUrLeV3.dpuf ( Sumber www.mediaindonesia.com)