Jakarta – Desa Merdeka : Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meraih prestasi sebagai juara pertama dalam ketegori kepatuhan pelaporan barang milik negara, yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan, Muhamad Chatib Basri menyerahkan langsung penghargaan tersebut dalam acara “Refleksi Apresiasi Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2012” di Jakarta, Kamis (31/10).
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat, mengaku bersyukur atas pencapaian juara satu oleh lembaga yang dipimpinnya, sekaligus mengharapkan agar hal itu menjadi pemicu peningkatan kinerja di lingkungan BNP2TKI.
“BNP2TKI telah dinyatakan sebagai juara satu untuk kategori kepatuhan melaporkan barang negara, ini jelas sebuah apresiasi yang luar biasa sehingga kami pun akan terus menjaga prestasi ini dengan lebih patuh lagi,” jelas Jumhur.
Menurutnya, BNP2TKI kerap melaporkan penggunaan barang negara kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam periode per semester maupun tahunan secara tepat waktu. Di samping tepat waktu, BNP2TKI pun mendasarkan pada azas tepat jumlah untuk pelaporannya.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat meminta Kapolri Jenderal Pol Sutarman membantu mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang berdalih penempatan TKI ke luar negeri.
Jumhur Minta POLRI Cegah ‘Trafficking’ TKI
“Saya meminta Kapolri untuk lebih menegakkan hukum dalam kasus-kasus TKI,” kata Jumhur pada keterangan pers, Kamis (31/10).
Menurut Jumhur, selama ini Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI yang dipimpin Brigjen Pol Bambang Purwanto sudah sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penampungan-penampungan liar TKI maupun mendatangi embarkasi dan debarkasi di Batam dan wilayah perbatasan di Sumatera dan Kalimantan.
“Saya sedikit kecewa dengan proses penegakkan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan orang,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus TKI korban trafficking Wifrida Soik asal Belu, NTT, sponsor yang memberangkatkan hingga kini masih belum tertangkap sementara Wilfrida masih menjalani kasus hukumnya di Malaysia. Wilfrida sekarang masih menjalani peradilan di Malaysia dengan tuduhan melakukan pembunuhan.
Jumhur yakin Wilfrida akan bebas karena ketika diberangkatkan ia masih dibawah umur dan itu jelas merupakan kegiatan ‘trafficking.’ (olmed)