Sidoarjo – Desa Merdeka : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penghapusan Desa Lumpur yang diajukan oleh Komisi A DPRD Sidoarjo terganjal. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) memberikan syarat untuk penghapusan itu.

Yakni harus ada usulan dari bawah atau polling dari penduduk setempat yang desanya hilang tertumpuk oleh endapan lumpur panas yang keluar dari bekas area sumur Banjar Panji I milik Lapindo Brantas Inc.

“Syarat itu akan diupayakan Komisi A agar penghapusan desa yang terendam lumpur bisa segera dilakukan. Bisa pengajuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dengan polling dari penduduk warga desa itu,” terang Sekretaris Komisi A H. Adhy Samsetyo Kamis (31/10/2013).

Komisi A sudah mengajukan nota Raperda Penghapusan Desa Lumpur ke Badan Legislasi (Banleg). Selanjutnya, Raperda Penghapusan Desa Lumpur itu dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014.

Adhy menandaskan, ada beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Porong dan Tanggulangin yang sudah tak berpenghuni. Namun, secara administratif masih berfungsi. “Kalau desa yang sudah tak berpenghuni langsung dihapus. Tapi untuk desa yang masih ada penghuninya bisa dimerger dengan desa lainnya,” tukas politisi PAN itu.

Ketua Banleg DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan, Komisi A sudah mengajukan nota Raperda Penghapusan Desa Lumpur. Pihaknya sudah konsultasi ke Depdagri dan ada satu syarat yang belum dipenuhi oleh komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan.

“Harus ada usulan dari pihak desa, bisa dari BPD. Banleg juga belum tahu apakah syarat itu sudah dipenuhi oleh Komisi A sebagai inisator penggagas Raperda Penghapusan Desa Lumpur,” jelas anggota fraksi PDI Perjuangan dari Komisi B DPRD Sidoarjo itu.

Sekedar diketahui, di Kecamatan Porong dan Tanggulangin ada dua desa dan dua kelurahan yang secara geografis tidak ada penghuninya. Yaitu, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Sedangkan dua kelurahan yaitu Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Siring, Kecamatan Porong.

Meski saat ini empat wilayah itu sudah tidak ada penghuninya, namun untuk urusan administrasi masih ada kepala desa dan lurah. Hal ini diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi warga korban lumpur.

“Untuk penghapusan desa itu memang harus ada Perda Pedoman Penghapusan, Penggabungan Desa,” papar Kepala Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo, Asrofi.

Asrofi memgaku untuk dana alokasi desa yang terendam lumpur sudah tidak ada. Namun, keberadaan perangkat desa seperti kepala desa masih diperlukan untuk kepentingan administrasi ganti rugi. Sejauh ini, warga di empat wilayah itu masih banyak yang ber-KTP wilayah itu meskipun sudah pindah ke daerah lain.

Selain dua desa dan dua kelurahan tersebut, masih ada tiga lagi desa di Kecamatan Besuki yang sebagian daerahnya sudah dijadikan areal lumpur. Yaitu, Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring serta Desa Mindi, Kecamatan Porong. Desa-desa yang sebagian wilayahnya terkena lumpur kemungkinan besar nantinya akan digabung ke desa lain. (Berita Jatim )