Jepara – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) adalah satu surat keterangan produk kepolisian ada yang cukup dibuat di Polsek , namun ada juga yang harus di buat di Polres. SKCK ini adalah salah satu surat keterangan yang dibutuhkan untuk berbagai macam keperluan.
Diantaranya adalah untuk melamar pekerjaan . Jika yang dilamar adalah pegawai swasta biasanya SKCK bisa dibuat di Polsek. Namun jika untuk melamar kerja sebagai PNS atau bekerja diluar negeri SKCK ini harus dibuat di Polres.
Untuk membuat SKCK ini gampang-gampang susah. Bagi yang tahu jalannya begitu gampang. Namun jika belum tahu caranya hal ini merupakan hal yang sulit . Adapaun syarat –syarat yang diperlukan ungtuk membuat SKCK ini adalah sebagai berikut :
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di Polsek
1. Membuat Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN ( SKCK ) POLRES
Persyaratan :
Bagi WNI :
- Foto Copy KTP ( e-KTP ) atau Identitas lain
- Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
- Foto Copy Akte Lahir / Ijazah
- Foto Copy Passport ( bagi yang akan keluar negeri )
- Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background merah )
- Rekomendasi Polsek setempat
- Rumus sidik jari di INAFIS Polres Jepara
Bagi WNA :
- Foto Copy Kitas/Kitap
- Foto Copy STM/SKJ
- Foto Copy Passport
- Pas Photo Berwarna ukuran 4×6 ( 4 lembar background kuning )
- Rekomendasi Polda setempat
( Dasar : PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP SKCK Sebesar Rp. 10.000,- )
Nah setelah semua syarat terpenuhi datanglah ke kantor Polres setempat . Ikuti alur proses pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku. Jika anda masih kesulitan atau belum faham tanyakan saja ke bagian informasi.
Tetapi jangan lupa untuk kelancaran anda mengurus SKCK ini anda harus berpakaian sopan kalau bisa memakai sepatu . Soalnya pernah ada orang yang mengurus SKCK ini harus kembali karena memakai pakaian yang kurang pantas dan bersandal jepit. (Muin)