Demak – Kematian Abdul Jamil Bin Rudwan warga desa Bungo kecamatan Wedung yang ditemukan warga , Kamis (17/9/2015) telah terungkap setelah Polres Demak melakukan gelar perkara kasus pembunuhan, Senin ( 19/10/2015 ) pukul 11.00 WIB. . Di saksikanKapolres Demak AKBP. Heru Sutopo. S,IK beserta jajaran terkait dan puluhan wartawan Cetak, Televisi dan Elektronik
Tersangka Soleman Bin Monadi ( alm ) usia 47 tahun, pekerjaan PNS alamat Desa Bungo,Kecamatan Wedung Kabupaten memberikan pengakuan yang mengejutkan terkait penyebab pelaku tega menghabisi nyawa korban gara-gara soal Tanah Urug Galian C. Tersangka tega membunuh korban yang tetangganya gara gara masalah lingkungan.
Berawal dari penemuan mayat laki-laki di tepi sungai Wulan Demak, Kamis ( 17/9/2015 ) pukul 21.00 WIB yang kemudian di ketahui bernama ABDUL JAMIL Bin RIDWAN yang di nyatakan hilang sebelumnya oleh keluarga korban. Menurut seorang sumber hasil Autopsi pada tubuh korban di temukan bekas jeratan di leher, luka cukup dalam akibat benda tumpul di belakang kepala dan di temukan cairan kimia sejenis Asam Sulfat ( Air keras/ H2SO4 ) di mulut, kerongkongan dan paru-paru korban.
Di hadapan wartawan pelaku mengakui memukul korban satu kali kemudian oleh pelaku lain “S” ( melarikan diri ke arah Jakarta ) korban di pukul dengan menggunakan Dandang ( sejenis cangkul ) milik korban di bagian belakang kepala. Kemudian korban yang sudah tidak berdaya di jerat lehernya dengan menggunakan seutas tali yang terbuat dari pelepah gedebog pisang yang sudah kering, lalu mulut korban di gelonggongi cairan kimia agar terkesan korban meninggal akibat bunuh diri.
TANAH URUG GALIAN C BERDARAH
Jawaban tersangka membuat wartawan jeli memancing pertanyaan nakal penyebab pelaku tega membunuh tetangganya sendiri yang di kenal Supel walau nada bicaranya keras. Korban juga di ketahui termasuk anggota Dharma Tirta ( pengelola air irigasi ), anggota LKMD, dan juga Aktivis lingkungan Hidup. Pertanyaan wartawan akirnya berbuah manis karena sebelumnya terhembus kabar pembunuhan ini berawal dari penjualan Tanah Urug Galian C yang berada di desa tersebut yang di tentang korban.
OKNUM PSDA PROVINSI JATENG MENERIMA UPETI 5 JUTA PER TAHUN
Tersangka akirnya mengakui penyebab pembunuhan ini karena korban di nilai menghambat kegiatan penambangan Ilegal Tanah Urug Galian C di bantaran sungai Wulan yang masuk dalam kewenangan PSDA Propensi Jateng. Kegiatan Ilegal tersangka dan komplotanya telah di lakukan beberapa tahun tiap musim kemarau. Dengan dalih membuat penampungan air, tanah hasil sedimentasi sungai Wulan di keruk dengan menggunakan alat berat Beghu yang di sewa komplotan ini setiap Rit Dump Truck seharga Rp 80.000.
Dalam sehari komplotan ini mampu menjual tanah urug ini 150 Rit kepada pengembang perumahan dan lain-lain. Tersangka juga mengaku kegiatan ini sudah “ Seijin “ oknum PSDA Provinsi Jateng dengan memberikan upeti 5 juta rupiah per tahun. Mendengar pengakuan polos tersangka yang termakan umpan pertanyaan wartawan membuat Kapolres Demak AKBP. Heru Sutopo. S,IK seketika itu juga memerintahkan Kasat Reskrim mengusut tuntas kasus ini termasuk keterlibatan komplotannya.
Kepada wartawan Kapolres Demak AKBP. Heru Sutopo. S,IK dengan tegas menyatakan “ Dalam kasus ini pelaku kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP Dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup. Alat bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku salah satunya dari cairan kimia dengan maksut membuat alibi seakan-akan korban bunuh diri menunjukan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya serta pelaku dan komplotanya berusa menghilangkan jejak.
Dari sinilah terbuka semua terkait isu yang sebelumnya beredar di masyarakat yang ditujukan kepada Kami, Polres Demak seakan lamban menangani kasus ini tidak terbukti, namun kami tetap menghargai apapun yang terjadi di masyarakat adalah hal yang wajar sebagai bentuk Demokrasi . Kami bekerja sangat hati-hati apalagi ini menyangkut nyawa seseorang.
Demikian juga Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga Desa Bungo yang di pimpin kepala Desa Imam Wahyudi. SE beserta 60 an warga bertemu dengan saya selaku Kapolres Demak untuk meminta kejelasan perkembangan kasus ini. Kami tidak lamban atau diam…tapi kami sangat hati-hati demi penegakan hukum di Demak kususnya namun masalah tuntutan warga agar pelaku di hukum seberat-beratnya adalah kewenangan Pengadilan.
Dan untuk pelaku lain yang sekarang masuk DPO ( Daftar Pencarian korban ) agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Justru kepedulian warga sangat membantu kinerja POLRI. Kusus masalah pengakuan tambahan tersangka tadi kami akan usut tuntas. Siapapun juga yang terlibat dalam kasus ini baik langsung atau tidak langsung tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatanya…”
Sumber Info : JATENG TIME