Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
a. Pemenuhan kebutuhan dasar
b. Pembangunan sarana dan prasarana Desa
c. Pengembangan potensi ekonomi lokal
d. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan

Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
a. Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
b. Pengelolaan dan pembinaan Posyandu
c. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini

Pembangunan sarana dan prasarana desa dan pengembangan ekonomi lokal merupakan pendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, prioritasnya adalah:
a. Mendukung kedaulatan pangan
b. Mendukung kedaulatan energi
c. Mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan
d. Mendukung pariwisata dan industri

Sumber : Potret Desa