Kudus – Warga Samin di Kudus Jateng yang disesepuhi Budi Santoso warga Desa Larekrejo, Kecamatan Undaan patut lega. Apa dalihnya? surat pengaduannya pada Pemkab Kudus dan dilanjutkan pada Komnas HAM perihal haknya sebagai warga negara yang tak dipenuhi Pemkab Kudus mendapat angin segar.
Permohonannya berupa status kepala rumah tangga (bapak) dalam kartu keluarga (KK) selama ini dijabat ibu untuk diubah dijabat bapak, status anak tertulis dalam akta lahirnya anak di luar nikah agar dicatat anak dari hasil kawin sah, anak Samin yang sekolah formal agar tak diberi mata ajar pendidikan agama karena beragama Adam, bukan warga penghayat kepercayaan.
Hal tersebut menurut Moh.Rosyid peneliti Samin dan dosen STAIN Kudus yang mendampingi warga Samin tatkala menghadapi problem mengatakan, kawin Samin tak dicatatkan di Kantor Dukcapil karena menaati ajaran leluhurnya, Ki Samin Surosentiko. Surat Komnas HAM ditujukan pada Sekda Kudus Nomor 3.178/K/PMT/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 Perihal Tanggapan atas penjelasan pemkab Kudus terkait kasus pendaftaran dukcapil.
Komnas HAM mengingatkan pada Pemkab Kudus bahwa Pasal 22 (2) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pasal 6 (1) perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum. Komnas HAM meminta klarifikasi dan tindak lanjut dari Pemkab Kudus dalam waktu 30 hari kerja sejak surat diterima.
Rosyid menambahkan, idealnya Pemkab Kudus memenuhi hak warga Samin, tanpa menunggu produk hukum baru karena UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 dapat dijadikan sandaran hukum. Ketaatan pada hukum dan keberanian Bupati Kudus memenuhi permohonan warga Samin merupakan kata kunci, tandas Rosyid. Sudah saatnya minoritas diposisikan secara proporsional di negara Bhinneka Tunggal Ika.