DEMAK, KOMPAS.com – Dugaan adanya seorang hakim di Pengadilan Negeri Demak berinisal T yang menjalin hubungan gelap dengan istri orang, mendorong sekelompok pemuda di wilayah itu mendatangi Kantor PN di Jalan Sultan Trenggono, Demak, Senin (17/11/2014).
Belasan tokoh pemuda tersebut mendesak Kepala PN Demak memecat T. Hakim T yang berdinas di PN Demak, diduga melakukan perbuatan asusila dengan WN (22), istri IH (42). IH adalah salah satu tokoh pemuda di Demak, warga Perumahan Bintoro Asri, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak.
IH yang membawa belasan tokoh pemuda lain, mengatakan, perselingkuhan istrinya dengan hakim T sudah tercium lama. Namun, perbuatan keduanya baru diketahui warga saat T dan WN berduaan di rumah T, di Perumahan Puri Nirwana, Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Rabu (12/11/2014 ) lalu.
Warga yang geram, langsung menggerebeknya. “Saya punya saksi dan bukti-bukti kuat, perbuatan mereka. Hakim itu Wakil Tuhan yang mulia, tapi kelakuannya bejat, maka harus dipecat,” kecam IH. “Saya tidak terima. Kasus ini akan saya adukan ke Jakarta,” imbuh dia.
Sementara itu, audiensi antarpara pihak di ruang Ketua PN Demak, Khusaini, berlangsung tertutup bagi wartawan. Mediasi tersebut juga dihadiri Fahrudin Bisri Slamet dan Maskuri Wakil Ketua DPRD Demak, serta Muntohar, Ketua Komisi B DPRD Demak.
Ditemui seusai mediasi, Humas PN Demak, Dwi Sugiarto, mengatakan, Ketua PN Demak yang menerima langsung aduan warga. Mereka menanyakan alur pengaduan soal pelanggaran kode etik hakim.
“Soal pelanggaran kode etik hakim, silakan datang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial. Kita tetap melakukan klarifikasi secara personal, tetapi hari ini yang bersangkutan tidak berangkat,” kata Dwi.
Penulis | : Kontributor Demak, Ari Widodo |
Editor | : Glori K. Wadrianto |