JAKARTA – Dinilai berkinerja apik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta berhasil meraih penghargaan pada ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024. Penghargaan diserahkan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, di The Tribrata Hotel & Convention Center Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengucap syukur, atas penghargaan yang diterima. Penghargaan tersebut melengkapi 26 prestasi dan penghargaan, yang ia terima hingga Agustus 2024.

“Penghargaan yang kami terima adalah Pj Bupati, dengan pelayanan publik terbaik kategori fiskal rendah,” katanya.

Edy menjelaskan, fiskal rendah yang dimaksud adalah ketergantungan pemerintah daerah, terhadap transfer dana dari pusat. Hal itu juga menjadi catatan dan motivasinya, untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah Jepara.

Sedangkan pelayanan publik yang menjadi andalan, lanjut Edy, di antaranya adalah aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS), layanan aduan masyarakat Wadul Bupati, dan portal Satu Manajemen untuk Data Jepara (Samudra).

“Layanan perizinan kita termasuk yang terbaik, dan dapat melayani dalam waktu satu hari (one day service). Ini memudahkan para investor dan masyarakat yang akan membangun usaha di Jepara,” pungkasnya.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian meminta, para penjabat kepala daerah saling berkompetisi dan termotivasi untuk memajukan daerah dengan berbagai potensi daerah masing-masing.

“Tentunya saya sangat percaya dengan para dewan juri yang independen dan profesional di bidang masing-masing, dan berkolaborasi dengan Tempo yang merupakan media yang sudah lama kiprahnya. Sehingga, dapat menghasilkan pilihan yang objektif dalam apresiasi ini,” kata Mendagri.

Tito menambahkan, penjabat kepala daerah diperlukan dalam mengisi kekosongan kursi kepala daerah, karena pemilu serentak yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang. Dirinya menyebutkan, kurang lebih ada 101 daerah pada 2022, dan 171 daerah pada 2023 yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.

Untuk itu, lanjutnya, melalui aturan yang berlaku, pemerintah pusat melalui Kemendagri menunjuk penjabat kepala daerah, untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

“Aturan sebelumnya, masa jabatan tidak dapat diperpanjang, namun karena adanya aturan baru dari MK maka dapat diperpanjang hingga pejabat definitif dilantik,” ujarnya.

Penulis: Diskominfo Jepara/Reza
Editor: Di/Ul, Diskominfo Jateng