Desamerdeka – Cibinong : Meski Kepres No.55 Tahun 1972 tentang peyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (hansip) dan Organiasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Karma) telah dicabut oleh Presiden SBY, Pemkab Bogor menolak untuk membubarkan Hansip diwilayahnya.

“Hansip tetap bertugas di desa dan kelurahannya masing-masing,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, H. TB. Lutfi Syam.

Menurut mantan Camat Leuwiliang ini, PP No.88 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden SBY, hanya membatasi keterlibatan Hansip dalam pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sedangkan fungsi sebagai perlindungan masyarakat tidak dihapus.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, jumlah Hansip di Kabupaten Bogor saat ini tercatat sebanyak 4.160 orang yang bertugas di 410 desa dan 16 kelurahan.

“Langkah untuk tidak membubarkan hansip ini mengartikan bahwa tunjangan untuk mereka tetap ada yang uangnya bersumber dari APBD,” tambahnya.

Sikap Pemkab Bogor ini membuat sejumlah anggota Hansip senang. Mereka berharap keberadaan nya jangan cuma dibutuhkan saat momen pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala daerah saja.

“Memang honor yang kita terima tidak besar, tapi ini kan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kami, Itu yang membuat kami bangga,” ucap Adi, anggota Hansip Desa Sanja. (Wd)

Sumber : Kabarpublik.com