Pati  – KONI Kabupaten Pati, melalui Rakorsus (Rapat Koordinasi Khusus) telah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pati yang akan melaksanakan tugas paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelaksanaan Musorkab. Suksesi Musorkab berdasarkan Peraturan Ketua Umum KONI Jateng no 4 tahun 22 dan Peraturan Organisasi mengatur Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah olahraga KONI Provinsi, Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota, dan mengatur dalam menentukan Kriteria dan Syarat Calon Ketua Umum KONI Prov, Kab/Kota.

Selanjutnya Ketua Tim Penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pati masa bakti 2024-2028. menyampaikan PENGUMUMAN
Nomor 004/TPP/V11/2024.
Tanggal 2 Juli 2024

Tentang Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pati masa bakti 2024-2028.

Dengan Ketentuan sebagai berikut

A. WAKTU PENDAFTARAN

Tanggal : 10 sd 17 Juli 2024

Tempat :POSKO TPP (Kantor KONI Kabupaten Pati)

Pukul :10.00-14.00 WIB (Senin-Kamis)
09.00-11.00 WIB (Jum’at)

B. KRITERIA KETUA UMUM

1. Mempunyai kemampuan manajerial, sanggup bekerja penuh waktu untuk mengelola organisası keolahragaan.

2. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan AD/ART/Peraturan Organisasi (PO) KONI

3. Sanggup menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.

4. Mempunyai Visi dan Misi yang luas dalam membina olahraga prestasi.

5. Sanggup menjalin kerja sama dengan Pimpinan Daerah. 6. Sanggup menjalin kerja sama dengan badan badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi

7. Sanggup menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat daerah, dan Nasional/Internasional.

C. PERSYARATAN CALON KETUA UMUM KONI

1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta berdomisili di wilayah administrasi KONI Kabupaten Pati.

2. Pengurus KONI Kabupaten/Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga yang dibuktikan dengan foto copy SK yang sah minimal 1 (satu) periode kepengurusan.

3. Memiliki latar belakang pendidikan formal minimal SMA atau yang sederajat.

4. Memperoleh rekomendasi tertulis dari atau diusulkan secara tertulis oleh minimal 20% (dua puluh persen) Anggota KONI/Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga dengan ketentuan tiap anggota KONI hanya dapat merekomendasikan/mengusulkan 1 (satu) nama bakal calon dan apabila terjadi pengusulan lebih dari satu nama bakal calon maka dianggap tidak berlaku dan dinyatakan gugur. 5. Calon Ketua Umum KONI tidak sedang dalam status sebagai tersangka

6. Calon Ketua Umum KONI wajib membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp.10.000,- tentang:

a. Kesediaan untuk dicalonkan menjadi Ketua Umum KONI.

b. Kesediaan menyampaikan Visi dan Misi sebagai calon Ketua Umum KONI dihadapan peserta Musyawarah Olahraga.

c. Kesediaan untuk mentaati dan menjalankan AD dan ART serta Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat/Provinsi Jawa Tengah.

d. Kesediaan dan kesiapan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Pati.

e. Surat Pernyataan dilampiri

1) Daftar Riwayat Hidup singkat.

2) Ijasah terakhir yang dimiliki,

3) Surat Keterangan dokter yang menyatakan sehat,

4) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5) Foto copy Kartu Keluarga (KK).

6) Surat Keterangan berdomisili oleh Kepala Desa/Lurah di wilayah Administrasi KONI Kabupaten Pati.

7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

8) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Polresta Pati,

9) Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanayk 4 lembar.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Pati, 2 Juli 2024

Tim Penjaringan Dan Penyaringan, Ketua ditandatangani Supar, S.Pd., M.Μ. ( Agus )