Pati – Mencegah timbulnya sengketa, konflik dan perkara bidang tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menggelar sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Pati.

Acara berlangsung di aula kantor setempat, diikuti peserta dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Materi yang berkaitan dengan sengketa, konflik dan perkara bidang pertanahan itu, dipaparkan oleh masing- masing narasumber dari instansi tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono mengatakan, acara digelar guna mencegah munculnya kasus pertanahan, meliputi sengketa, konflik dan perkara.

“Dalam rangka pencegahan itu, kami mengundang dari APH yang mempunyai domain untuk melaksanakan tugas- tugas itu”, terang Jaka Pramono.

Sosialisasi ini, menurutnya, juga merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan kolaborasi dalam kerjasama pencegahan sengketa yang lebih banyak, yang tentu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting, bahwa hadirnya teman- teman APH dan pemangku kepentingan ini sebagai bentuk sinergi, kolaborasi dan koordinasi. Sehingga, andai ada putusan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan”, tandas Jaka Pramono.

Dari data laporan Kantah Kabupaten Pati, pada 2023 terdapat 125 sengketa pertanahan. 22 diantaranya masuk perkara di peradilan. Sedangkan Januari hingga 2024 ini, sudah ada 6 perkara dan sejumlah lainnya kategori sengketa yang penyelesainnya dilakukan sesuai tahapan.

Kepada media Notaris dan PPAT senior di Kabupaten Pati, Sugiyanto mengatakan, timbulnya sengketa atau konflik pertanahan , titik awalnya bermula karena tidak ada kejujuran dari pemohon sertifikat.

“Harus ada kejujuran dari pemohon. Keterangan atau data yang dari PPAT itu tentu sudah valid dan otentik”, terang Sugiyanto.

Masih adanya oknum Notaris/ PPAT yang kesandung perkara hukum, dugaan dia, itu karena yang bersangkutan mengikuti permintaan pihak pemohon.

Maka, Sugiyanto meminta para Notaris/ PPAT dalam memproses penyertifikatan tanah, data atau dokumennya harus valid dan otentik, untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan sengketa.

Notaris dan PPAT senior di Kabupaten Pati, Sugiyanto

Sementara Febya Chairun Nisa, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Pati, menyebut, sosialisasi ini penting bagi para PPAT, yang merupakan garda depan terjadinya peralihan hak atas tanah.

“Seringkali saya sampaikan kepada anggota, bahwa profesi kita ini berhubungan dengan hukum. Mau tidak mau, suka tidak suka selalu terlibat dengan permasalahan hukum. Tidak semua kesalahan ada di PPAT. Walaupun seringkali dibawa ke dalam pusaran permasalahan pertanahan”, sebut Febya

Menurut dia, pihaknya dalam menjalankan proses penyertifikatan tanah, adalah berdasarkan keterangan dan dokumen yang diajukan oleh pemohon.

“Kewenangan kita tidak sampai pada meneliti atau mengidentifikasi keabsahan atau kevalidan keterangan dan dokumen yang diajukan oleh pemohon”, tuturnya.

Berkaitan dengan itu, maka Febya berpesan, agar para PPAT bekerja dengan sebaik- baiknya sesuai harkat dan martabat, serta tidak melakukan hal- hal diluar kewenangan atau salah menurut aturan.

“Karena hal itu akan membahayakan diri dan profesi, juga bagi teman- teman lainnya. Ibarat pepatah, karena nila setitik – rusak susu sebelanga”, tandas Febya.( Agus )