Pati – Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Kabupaten Informatif digelar hari ini (6/3), di Ruang Pragolo Setda.
Acara ini selain dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati, juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati.
Menurut Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, hak untuk memperoleh informasi merupakan ciri negara demokratis. Adapun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, lanjutnya, mendorong setiap orang untuk memperoleh hak informasi publik.
Pemerintah Kabupaten Pati melalui Diskominfo, diharapkan Henggar, dapat memberikan data tentang jumlah informasi yang dikecualikan.
Pada tahun 2022, terdapat 24 informasi dikecualikan, kemudian dikompres menjadi 18 di tahun 2023, dan 91 di tahun 2021.
Dengan adanya penurunan informasi dikecualikan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan Kabupaten Pati menjadi kabupaten yang produktif dan tercatat dalam sejarah.
“Sosialisasi klasifikasi informasi yang dikecualikan ini penting. Pada tahun 2024, jumlah informasi dikecualikan di Pati mengalami penurunan dari 20 menjadi 18. Bagaimanapun juga banyak lembaga yang meminta informasi kepada kita. Meskipun biasanya mereka tidak tahu bahwa yang mereka minta adalah informasi yang dikecualikan. Semoga dengan sosialisasi ini, para peserta dapat memahami informasi yang dikecualikan. Kalian harus paham informasi yang dikecualikan. Jika ada masyarakat atau LSM yang meminta informasi yang dikecualikan, maka kita harus menyimpan informasi tersebut”, tutur Henggar.
Sosialisasi ini, imbuh Pj Bupati, dilakukan untuk mempersiapkan Kabupaten Pati dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Meskipun tidak mudah, lanjut Henggar, diharapkan Pati mampu masuk ke zona informatif.
“Upaya untuk juga menghadirkan Kominfo Provinsi kali ini adalah juga agar kita tahu betul dan dapat belajar bagaimana informasi yang layak dan yang tidak,” tandasnya. (fn /Aguspras)