Salah satu gudang garam yang menempati tanggul SWD 2
Demak – Proyek normalisasi Sungai SWD 2 tidak lama lagi akan memasuki desa Kedungkarang kecamatan Wedung. Sosialisasi pengosongan bantaran Sungai dan sempadan tanggul sudah dilaksanakan Jum’at 3/11/2023 di Balai Desa Kedungkarang. Hasil sosialisasi tersebut warga diminta untuk mengosongkan lahannya menunggu surat perintah dari BBWS dan tanpa ada kompensasi apapun.
Slamet salah satu warga yang mempunyai bangunan berupa Gudang di sempadan Tanggul SWD2 yang di temui kabarseputarmuria Sabtu 4/11/2023 menyatakan akan mengikuti perintah dari BBWS Pemali tersebut dengan membongkar gudang garam secepatnya.
“ Ya gimana lagi kalau memang sudah keputusan bersama yam au tidak mau gudang itu akan saya bongkar. Padahal garamnya sudah hampir penuh dan juga gudang baru karena baru bangun di tahun ini “, kata Slamet.
Slamet menambahkan untuk membuat gudang garam itu ia mengeluarkan uang ada Rp 50 jutaan. Selain untuk membeli matreal juga tenaga kerja. Gudang itu cukup besar saat ini sudah terisi 200 ton lebih garam. Garam tersebut ia beli dari petambak garam desa Kendalasem.
“ Untuk garamnya itu kalau di rata rata 1 kwintal Rp 100 ribu ya nilainya ada Rp 200 jutaan. Habis bagaimana kalau memang nanti ada surat perintah bongkar ya saya manut manut saja. Ya rugi sudah pasti karena rencana garam nanti langsung saya jual “, kata Slamet lagi.
Terkait menempati tanggul memang larangan namun karena warga sudah terbiasa memanfaatkan ia akhirnya ikut mendirikan gudang untuk menyimpan garam. Namun ia menyayangkan tanpa ada biaya bongkar sepeserpun. Tetapi karena sudah keputusan ia tetap akan jalankan perintah tersebut.
Terkait penertiban bangunan di sempadan Tanggula dan Bantaran Sungai SWD 2 tersebut Fud Kurniawan dari Kantor BBWS Pemali Juana mengatakan, tanpa ada ganti untuk ganti rugi atau biaya bongkar karena proyek tersebut untuk normalisasi Sungai SWD2. Sehingga warga dengan suka rela harus membongkar bangunan tersebut.
“ Sekali lagi ini proyek normalisasi Sungai untuk mencegah banjir di musim penghujan sehingga anggarannya semua masuk untuk proyek tersebut. Selain itu warga yang menempati tanah BBWS itu sifatnya liar dan bisa dikatakan melanggar aturan “, tambah Fuad di acara Sosialisasi Penertiban Bangunan di Balai desa Kedungkarang. ( Pak Muin )