Jepara – Proyek Normalisasi Sungai SWD II yang berada di Desa Tedunan, Karangaji, dan Kedung Malang, Kecamatan Kedung akan dimulai awal November mendatang. Proyek ini akan berdampak pada ratusan bangunan kios dan rumah yang berada di sempadan sungai. Ratusan bangunan tersebut harus segera dibongkar agar proyek berjalan lancar.

Beberapa warga mengatakan bahwa dulu warga yang menempati sempadan sungai tersebut ternyata sudah mendapat ganti rugi lahan. Namun, rupanya mereka tetap kembali menempati sempadan tanggul SWD2 setelah proyek normalisasi Sungai selesai sekitar tahun 2004/2005 .

Justru warga yang menggunakan tanah negara itu semakin lama semakin banyak tidak hanya membangun rumah , mereka memanfaatkan tanah negara tersebut untuk tempat usaha , dan juga keperluan lainnya. Sehingga pinggir tanggul kelihatan kumuh.

Salah satu warga Kedungmalang Hardi  (65), mengungkapkan, dulu warga yang berada di tiga desa (Tedunan, Karangaji, Kedung Malang) sudah mendapat ganti rugi lahan dari sempadan sungai yang mereka tempati. Makanya, ia mewajarkan jika adanya normalisasi Sungai SWD 2 kali ini warga tidak diberikan ganti rugi dari pihak pemerintah.

“ Saya dulu salah satu yang menempati sempadan tanggul mulai tahun 1994 sampai tahun 2005  . Nah ketika itu saya ya pasrah karena memang menggunakan tanah negara tanpa ijin. Namun ketika itu Alhamdulillah saya dapat tanah kapling dan uang Rp 14 juta kalau tidak salah ya ini rumah yang saya tempati saat ini “, kata Hardi pada kabarseputarmuria Selasa 7/11/2023

Menurutnya, setelah adanya ganti rugi lahan, warga sudah diperingatkan agar tidak mendirikan bangunan di area sempadan sungai.Sehingga setelah itu ia tidak lagi menggunakan tanah sempadan tanggul di depan rumahnya. Ia biarkan begitu saja hanya di tanami tanaman agar terasa teduh untuk duduk duduk beristirahat.

Terkait penertiban bangunan di  sempadan Tanggul dan Bantaran Sungai SWD 2 tersebut Fuad Kurniawan dari Kantor BBWS Pemali Juana mengatakan, pembongkaran tanpa ada ganti rugi  atau biaya bongkar karena proyek tersebut untuk normalisasi Sungai SWD2. Sehingga warga dengan suka rela harus membongkar bangunan tersebut.

“ Sekali lagi ini proyek normalisasi Sungai untuk mencegah banjir di musim penghujan sehingga anggarannya semua masuk untuk proyek tersebut. Selain itu warga yang menempati tanah BBWS itu sifatnya liar dan bisa dikatakan melanggar aturan “, tambah Fuad di acara Sosialisasi Penertiban Bangunan di Balai desa Kedungkarang. ( Pak Muin )