Pati  – Pantang menyerah para Kepala Desa yang tergabung dalam Pasopati dan FKDI untuk melakukan audiensi kembali, setelah beberapa kali hal tersebut di bahas bersama pejabat yang berkompeten sebagai upaya untuk menyelaraskan Peraturan Bupati (Perbup) 55.

Finalisasi tentang revisi perbup 55 mudah-mudahan menjadi titik terang, yang rencananya akan di gelar besok Senin ( 21/8 ) di aula Kantor Dispermades  Pati. Dalam pertemuan besok Senin perwakilan dari pasopati hadir 10 orang dan perwakilan FKDI hadir 10 orang.

Menurut Ketua Pasopati Kabupaten Pati Pandoyo terkait Perbup 55 ini secepatnya untuk penyempurnaan, disesuaikan dengan amanah Undang – undang Desa dimana untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah wewenangnya kepala desa.

“Memang ada revisi beberapa pasal dan ayat pada Perbup 55 yang penting substansi serta implemetasinya dan isi itu nyambung. Sebab tugas pokok perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam melaksanaan pemerintah desa, pelayanan masyarakat serta pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat”.tuturnya

Banyaknya kekosongan perangkat desa yang saat ini ada 700 formasi di 200 desa, sangat mengganggu Pemdes dalam fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Sekiranya agenda finalisasi perbup 55 lancar dan sukses, akhir tahun ini bisa dilaksanakan pengisian perangkat desa.

Mengingat tahun 2024 ada gawe besar yang melibatkan seluruh warga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi . Dari sisi pelayanan baik itu pemerintahan, pelayan masyarakat maupun pembangunan tidak terganggu.

“Dalam rekrutmen perangkat desa kedepan harus melibatkan secara aktif kepala desa , jangan sampai perangkat desa yang justru tidak mengenal adat istiadat, kultur yang ada di desanya”. Pinta Pandoyo . ( Agus )