Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal praktik jual beli jabatan oleh bupati yang mematok tarif Rp 25 juta untuk menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan penjabat kepala desa. Ada pula kepala desa yang melakukan jual beli jabatan perangkat desa dengan nominal lebih fantastis.
Di hadapan gubernur dan DPRD dari berbagai daerah dalam pertemuan di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023), Firli mengungkapkan, uang jual beli jabatan kepala desa tersebut harus dibayar sebelum SK itu ditandatangani oleh bupati. “Sampai penjabat kepala desa pun ada nilainya. Penjabat kepala desa, Pak, sebelum ditandatangani surat keputusan pengangkatan penjabat kepala desa, nilainya Rp 25 juta,” kata Firli di YouTube resmi KPK seperti dilansir sejumlah media.
Di sisi lain, kepala desa juga melakukan jual beli jabatan di bawahnya atau perangkat desa. Lihat saja, sebanyak delapan kepala desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dibekuk polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik suap jual beli jabatan aparat perangkat desa di tahun 2021.
Seperti diberitakan, kedelapan kades tersebut adalah Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Mlatiharjo M.Junaedi, Kades Medini M Rois, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Jatisono Purnomo dan Kades Gedangalas Turmuji.
Para Kades ini berhasil mengumpulkan uang senilai Rp2,7 miliar dari 16 calon peserta yang akan mengikuti tes jabatan Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur) dan Sekretaris Desa (Sekdes). Untuk jabatan Kadus dan Kaur, dipatok harga senilai Rp150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekdes dipatok harga Rp250 juta per orang.
Kedelapan kades itu mencari orang untuk menjadi peserta tes penerimaan perangkat desa. Semuanya terkumpul ada 16 orang yang berminat dan memberikan uang dengan jumlah total Rp2,7 M.
Terkait jabatan kades, meski hanya Rp 25 juta, kata Firli, jumlah SK pengangkatan penjabat kepala desa mencapai 364 desa. Penerbitan SK setiap desa tersebut juga dipisah. “Tapi bapak bayangkan, kalau satu kabupaten desanya lebih dari 364 desa,” ujar dia.
Tidak hanya SK pengangkatan penjabat kepala desa, bupati diduga memungut tarif sewa tanah aset desa atau bengkok sebesar Rp5 juta per hektar. “Kalau desa itu memiliki 10 hektar, maka penggarap harus menyewa kepada kepala desa Rp50 juta,” tutur Firli.
Sumber Info: kabnews.id