Semarang – Kemelut konflik internal pada Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera menjadi tak berujung dan masih terus berlanjut. Kader Peduli Jateng (KPJ) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Amir Darmanto dan S.H, M.H dan Sukarman, S.H, M.H mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua KPU Jawa Tengah.
Pengaduan dilayangkan ke KPU Jateng karena Senin 13 Maret 2023 sudah kita daftarkan gugatan ke Mahkamah Partai di Jakarta. Hal ini dikarenakan Ketua DPW PKS Jateng yang diduduki Muh.Haris bukanlah hasil pemilihan raya yang diselenggarakan Pantya Calon Anggota DPTW PKS Jateng. Justru DPP PKS mengeluarkan surat keputusan dengan menjadikan Muh.Haris sebagai ketua DPW. Jelas ini sebuah pelanggaran terhadap AD/ART dan Panduan Partai dalam Muswil, jelasnya.
Amir Darmanto kuasa hukum sekaligus kader PKS yang pernah menjabat anggota DPRD Jateng ini menambahkan, sedang mencari kepastian hukum dengan menyelesaikan ke Mahkamah Partai. Dengan demikan kepengurusan DPTW PKS Jateng 2020 – 2025 kita pertanyakan legalitasinya. Karena status quo inilah maka KPU Jateng juga harus menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan di Mahkamah Partai. Untuk menghormati proses hukum , kami berharap KPU Jateng menolak segala tindakan hukum DPW PKS Jateng. Surat menyurat juga bagian tindak hukum administrasi, termasuk usulan atau rekomendasi Caleg harus ditolak, harapnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Sukarman. Ia menerangkan gugatan baru kita daftarkan ke Mahkamah Partai dan tentu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Maka KPU Jateng wajib menghormati proses hukum yang sedang kita lakukan.
” Pendaftaran caleg sudah semakin dekat, maka dari itu Mahkamah Partai diharapnya tidak berlarut larut dan cepat untuk melakukan pemeriksaan atas perkara ini. Batas waktunya 60 hari menurut UU Partai Politik” , imbuhnya.