Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunjukkan apresiasinya kepada para guru penggerak sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Apresiasi yang diberikan pemerintah tersebut berupa tambahan tunjangan. Dengan kata lain guru penggerak dapat gaji dan tunjangan lain.

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru penggerak saat mereka telah menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah akan direncanakan mulai tahun 2023 mendatang.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah mengusulkan prioritas pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah kepada pemerintah daerah. Para guru yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dalam program pendidikan guru penggerak yang dibuktikan dengan sertifikat penggerak, guru penggerak dapat gaji dan tunjangan tambahan yang besar.

Pelaksanaan program guru penggerak adalah inovasi Mendikbud Ristek untuk menyongsong akselerasi pendidikan Indonesia. Alasan Mendikbud memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah di tahun 2023 mendatang adalah karena selama ini jabatan kepala sekolah hanya diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertentu.

Program ini dilaksanakan dengan tujuan agar guru mudah yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik juga dapat mengisi jabatan kepala sekolah. Adanya program guru penggerak sebagai media untuk mempersiapkan para guru muda yang kompeten dalam menjadi pemimpin serta berani mengambil keputusan.

Mendikbud Nadiem juga berpesan kepada guru penggerak muda untuk tidak takut dalam memimpin. Usia mudah adalah waktu yang paling tepat untuk terus melakukan percobaan.

Program PGP atau pendidikan guru penggerak menjadi terobosan utama Kemendikbud. Mendikbud juga telah menyiapkan skema anggaran yang matang untuk melancarkan pelaksanaan program ini.

Dana yang disiapkan oleh Menteri Nadiem untuk merealisasikan program guru penggerak mencapai triliunan rupiah. Pihaknya juga akan mengkoordinasikan anggaran tersebut dengan Kemenkeu.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai nominal gaji yang diterima oleh guru penggerak. Namun jika melihat dari persyaratan menjadi guru penggerak yakni memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, maka guru penggerak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kedalam golongan III.

Sumber Info : naik pangkat.com