Demak – Sejumlah 170 Pengurus Cabang Fatayat NU Kabupaten Demak mengikuti NGAJI HUKUM. Program pendidikan hukum yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Demak dan Fatayat NU Demak hari ini (11/12) di Kantor PCNU Kab. Demak Jl. Sultan Fatah 611 Kec. Demak, Kabupaten Demak.
Selain NGAJI HUKUM juga penandatanganan kerjasama antara Ketua PC Fatayat NU Demak, Khoirun Nisa, A.H.,S.Pd.i dan Ketua LBH Ansor Demak, Misbakhul Munir,S.H.,M.H. hadir juga sebagai narasumber NGAJI HUKUM adalah ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisbank Semarang, Sukarman,S.H.,M.H.
Ketua PC Fatayat NU Demak, Khoirun Nisa,A.H.,S.Pd.i menuturkan, pengurus dituntut pinter ngaji dan juga pinter hukum. Diharapkan NGAJI hukum sebagai sarana belajar bagi pengurus untuk antisipasi jika terjadi persoalan hukum.
” Apalagi pengurus semuanya adalah perempuan, tak menutup kemungkinan ada berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ataupun kekerasan terhadap perempuan di sekitar kita. Sekecil mungkin pengurus harus berperan, apalagi hari ini kita sudah tanda tangan kerjasama dengan LBH ANSOR “, jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Demak, Misbakhul Munir,S.H.,M.H. Menurutnya kerjasama sudah dilakukan sebelumnya. Namun demikian penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian LBH ANSOR atas berbagai problematika hukum perempuan di Kabupaten Demak.
” Diharapkan kita terus meningkatkan sinergi dengan berbagai stakeholder lain, termasuk dengan Fatayat NU Demak “, ujarnya.
Sementara itu Narasumber NGAJI HUKUM yang juga ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisbank Semarang, Sukarman,S.H., MH dalam paparannya, menilai hukum positif kita sudah mampu mengakomodir korban kekerasan perempuan dan anak.
” Apalagi pengesahan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS mampu menjawab celah atau kelemahan yang ada dalam KUHP. Apalagi jika dalil dalil agama dijadikan dasar untuk membela dan mendampingi korban “, harapnya.
Lebih lanjut Karman sapaan akrabnya menambahkan, Paling tidak hari ini pengurus PC Fatayat NU memahami langkah awal yang harus dilakukan jika terjadi kasus kekerasan. Pengumpulan alat bukti menjadi penting sebelum pada pelaporan, termasuk memperkuat korban.