Semarang  – Kasus dugaan pemalsuan Cek sebesar 1 Milyar yang diduga dilakukan oleh ASN dilingkungan Undip terus bergulir. Sebelumnya, Afifatul Janah melaporkan mantan suaminya ke Polrestabes Semarang (15/10).

Laporan terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan basah pada Cek miliknya di Rekening Bank Jateng, Cabang Polines Semarang. Karena merasa tidak menandatangi Cek, Afi panggilannya merasa dirugikan dan lapor di Kepolisian.

Sejumlah 5 (lima) orang Kuasa Hukum Afi dari LPP Sekar Jepara (31/10) mendatangi kampus Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang Semarang. Sejumlah Advokat dari LPP Sekar Jepara melaporkan KB, seorang ASN yang bekerja di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undip Semarang.

Tak hanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada Cek, yang bersangkutan kita laporkan karena mempunyai akta nikah  sejumlah 3 (tiga) lembar yang dikeluarkan KUA Gajahmungkur, KUA Kecamatan Termas,Kabupaten Grobogan dan KUA Kecamatan Wedung Demak.

Padahal ketika kawin dengan klien kita, mengaku bujang. Dugaan sangat kuat yang bersangkutan diduga memalsukan identitas untuk menikah dengan klien kita. Demikian disampaikan oleh Muhamad Farid Aminudin,SH salah satu kuasa hukumnya.

Karman Sastro kuasa hukum lainnya menambahkan, kita berharap Rektor Undip melakukan respon atas pengaduan kita dan melakukan pemeriksaan. Kita meyakini kampus Undip tidak akan melindungi staf yang justru mencemarkan nama besar kampus Undip itu sendiri. Tak hanya itu, kita akan laporkan dugaan pemalsuan surat untuk menikah dengan klien kita. Kita agendakan untuk melapor ke Polda Jateng, ujarnya.

Sukinta,SH.M.Hum dari Bagian Hukum Undip Semarang menerima dengan baik atas pengaduan dari LPP Sekar Jepara. Pengaduan sudah kita terima dan yang bersangkutan akan kita panggil secepatnya. Laporan pidana dan pelanggaran etik adalah ranah hukum yang berbeda, Undip akan menelaah terlebih dulu pengaduan dari LPP Sekar Jepara.