Demak– Sebanyak 269 botol miras berbagai merek dan empat(4) wanita penghibur ( wts) diamankan petugas gabungan dalam operasi penyakit masyarakat di wilayah kabupaten Demak.
Tiga (3 ) wanita tuna susila yang mangkal di Tanggul Indah desa Mranak kecamatan Wosalam dan satu (1) dari Ganefo kecamatan Mranggen, Kamis (20/10/22) malam.

Selain ratusan botol tersebut di dapati pula empat pemandu karaoke oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.

Menurut Plt. Kasatpol PP Demak Muh Ridhodin pemberantasan Pekat ini merujuk pada Perda Kab. Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Kab. Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

” Adapun sasaran operasi pekat meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen. Untuk karaoke Kembang Wangi berlokasi di ex terminal pucang gading diamankan empat Pemandu serta minuman beralkohol Cap tiga orang 1 1/2 botol, Bir bintang 1/4 botol juga Arak campuran 3/4 botol” Jelas Muh Ridhodin.

” Kemudian dari warung di area yang sama milik perempuan berinisial bu Wtn diamankan 71 botol minuman beralkohol berbagai jenis” Tambahnya.

Sedangkan di wilayah Karangawen lanjut Ridhodin, di desa kuripan dari dua warung sekitar 196 botol miras berbagai merk dari warung milik Bu SA dan Bu ES .

Dari hasil operasi pekat ini ratusan botol miras di amankan di kantor Satpol PP dan empat wanita tuna susila akan dikirim ke Panti Wanodyatama Surakarta. Dan pemilik tempat karaoke di data dan diberi teguran tegas agar tidak membuka usaha karaokenya dan kepada pemilik warung miras untuk tidak menjual minuman beralkohol.

( kominfo/ rd)
Demak- Sebanyak 269 botol miras berbagai merek dan empat(4) wanita penghibur ( wts) diamankan petugas gabungan dalam operasi penyakit masyarakat di wilayah kabupaten Demak.
Tiga (3 ) wanita tuna susila yang mangkal di Tanggul Indah desa Mranak kecamatan Wosalam dan satu (1) dari Ganefo kecamatan Mranggen, Kamis (20/10/22) malam.

Selain ratusan botol tersebut di dapati pula empat pemandu karaoke oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.

Menurut Plt. Kasatpol PP Demak Muh Ridhodin pemberantasan Pekat ini merujuk pada Perda Kab. Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Kab. Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

” Adapun sasaran operasi pekat meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen. Untuk karaoke Kembang Wangi berlokasi di ex terminal pucang gading diamankan empat Pemandu serta minuman beralkohol Cap tiga orang 1 1/2 botol, Bir bintang 1/4 botol juga Arak campuran 3/4 botol” Jelas Muh Ridhodin.

” Kemudian dari warung di area yang sama milik perempuan berinisial bu Wtn diamankan 71 botol minuman beralkohol berbagai jenis” Tambahnya.

Sedangkan di wilayah Karangawen lanjut Ridhodin, di desa kuripan dari dua warung sekitar 196 botol miras berbagai merk dari warung milik Bu SA dan Bu ES .

Dari hasil operasi pekat ini ratusan botol miras di amankan di kantor Satpol PP dan empat wanita tuna susila akan dikirim ke Panti Wanodyatama Surakarta. Dan pemilik tempat karaoke di data dan diberi teguran tegas agar tidak membuka usaha karaokenya dan kepada pemilik warung miras untuk tidak menjual minuman beralkohol.

( kominfo/ rd)