Hany Aisyah didampingi pengacaranya dadi kantor Farid Aminudin dan partners seusai mendatangai kantor Bapermades Kab. Demak
Demak – Polemik Pilkades Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak dipastikan berbuntut panjang. setelah Hany Asiyah salah satu bacalon dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) akhirnya hari ini tadi kamis 08, September 2022 Siti Hany Asiyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang.
Gugatan ini didaftarkan tepat setelah mengikuti Audiensi di DPRD Kabupaten Demak yang telah difasilitasi oleh Ketua Dewan yakni Bapak Fahrudin Slamet Bisri atau yang lebih akrab di panggil dengan Pak FBS, Hany Asiyah Dia menuding panitia tidak transparan selama proses penjaringan calon.
Kuasa Hukum Siti Hany Asiyah, M. Farid Aminudin SH menegaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya menilai setiap proses tahapan yang lakukan oleh panitia Pilkades di Desa Wonokerto tidtak profesional dan tidak prosedural. Selain diduga main mata dengan bacalon lain, tahapan tak dilakukan secara transparan.
’’Setelah kami pertimbangkan cukup matang, kami putuskan melakukan gugatan kepada Panitia Pilkades ke PTUN Semarang,’’ ungkapnya.
Menurut Farid gugatannya sudah didaftarkan di PTUN melalui Ecourt hari ini, dan ini merupakan Langkah yang diambil setelah klien kami datang memenuhi undangan evaluasi Pilkades yang di selenggarakan oleh Dinpermades Kabupaten Demak pada hari Selasa, 6 September 2022 dan dilanjut pada hari Kamis ini tadi juga sudah audensi ke ketua DPRD Kabupaten Demak.
pihaknya juga menyayangkan perlakuan khusus panitia pilkades tingkat desa terhadap salah satu bakal calon. Hal itu dibuktikan dengan adanya upaya menghalang halangi atau mempersulit klien kami untuk mendaftar sebagai calon kades.
” Akhirnya klien kami dinyatakan TMS sementara Incumben dan istrinya dinyatakan (memenuhi syarat) MS seperti ada dugaan pengondisian istilahnya, Harusnya kan panitia tidak boleh membeda-bedakan,’’ paparnya.
Sementara itu La Zakaria kepala kantor Farid Aminudin dan partners menyampaikan dengan sudah didaftarkanya perkara ini sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidangnya, kalau biasanya sih paling lama dua minggu sudah ada jadwal sidang, jadi nanti kami berharap ketua panitia pilkades wonokerto ini jug gantle dengan datang ke Persidangan kita uji apakah menganulir client kami dalam mengikuti kontestasi Pilkades di Desa wonokerto dibenarkan menurut hukum atau tidak, tutupnya .