Demak  – Sejumlah 6 Sekdes PNS Kabupaten Demak dari Kecamatan Dempet yaitu (1) M Sulkan Sekdes Desa Karangrejo, (2) Suyoto Sekdes Desa Kunir, (3) Agus Susilo Sekdes Desa Gempoldenok, (4) Muhamad Makmun Sekdes Desa Harjowinangun, (5) H Khanafi Sekdes Desa Kramat dan (6) Muh Zaenuri Sekdes Desa Baleromo hari ini (21/06) mendatangi gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Jakarta.

Kehadiran 6 (enam) sekdes didampingi 3 (tiga) kuasa hukumnya, Sukarman,SH.MH, Misbakhul Munir,SH.MH dan Sevrin Ibnu Widiatmoko,SH. Mereka meminta KPK untuk turun ke demak dan melakukan pengawasan penggeseran sekdes.

Sukarman,SH.MH menuturkan, Berdasarkan SK Bupati Demak No 824/278 Tahun 2022, klien kita dimutasi ke instansi lain. Paska mutasi ini, kiranya penting KPK turun ke demak, nuansa tak sedap kita rasakan dalam penggeseran sekdes ini. Di Kecamatan Guntur menjadi bukti ada praktek jual beli jabatan dalam pengisian kekosongan sekdes, jelasnya.

Karman sapaan akrabnya menambahkan,pengaduan ke KPK sudah kita lakukan, mereka meminta beberapa data petunjuk yang dibutuhkan. Kita akan lengkapi dalam waktu dekat.

Pengaduan ini kita lakukan agar para kepala desa berhati hati dalam mengambil tindakan hukum paska klien kita dimutasi ke intansi lainnya.

Berbagai upaya hukum termasuk Gugatan PTUNpun kita lakukan, kita tunggu respon Bupati Demak atas keberatan administasi yang sudah kita kirimkan, tutunya.

Suyoto Sekdes Desa kunir yang hadir dalam pengaduan ke KPK membeberkan, kita berharap KPK turut serta membuka dan membuat transparansi dalam pilihan perangkat desa  di Demak, harapnya.