Banyuasin – Desa Merdeka : Judi sabung ayam yang sudah eksis selama satu tahun di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, akhirnya digrebek oleh anggota Polsek Pangkalan Balai, Kamis (14/11) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan Dusun Baru, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin II.
Dari hasil pengrebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Balai, AKP Kahar Muzakir tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 sepeda motor, 12 warga yang berada di area judi sabung ayam, tiga ekor ayam, tiga kandang ayam, spanduk untuk gelanggang ayam.
Dari 12 warga yang diamankan, 11 warga akhirnya dilepaskan karena mereka hanya sebagai penonton. Sedangkan untuk satu warga yang diketahui bernama Robani (43), warga Jalan Dusun Baru, Rt 05, Rw 02, Kelurahan Pangkalan Balai, Banyuasin II ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan sarana dan prasarana judi sabung ayam di halaman rumahnya.
Berdasarkan informasi, pengrebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Balai, AKP Kahar Muzakir ini berawal dari informasi masyarakat, jika daerah kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin II ada tempat judi sabung ayam yang sudah meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Pangkalan Balai mendatangai arena judi sabung ayam.
“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” Kapolsek Pangkalan Balai AKP Kahar Muzakir didampingi Kanit Reskrim Aiptu Jamaludin. (sumeks)