RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
Jepara  – Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat 1: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman Pasal 129 huruf a: Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Rumah dikatakan layak huni apabila memenuhi 3 kriteria sebagai berikut:
1. Keselamatan bangunan berkaitan dengan pondasi, dinding dan atap.
2. Struktur bangunan, berkaitan dengan luas minimal: 9 m2 per jiwa.
3. Kesehatan berkaitan dengan pencahayaan dan ventilasi.
Bagaimana persyaratan pengajuan proposal?
Persyaratan pengajuan proposal bansos RTLH meliputi:
1. Masuk PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu)*
2. Kondisi rumah memenuhi kriteria teknis (ALADIN):
 A tap
 LA ntai
 DIN ding
3. STATUS LAHAN JELAS, TIDAK BERMASALAH/TIDAK DALAM SENGKETA

Apa saja yang harus dimasukkan dalam proposal pengajuan?
Proposal RTLH minimal berisi
1. Surat permohonan dari pemohon, diketahui petinggi dan camat setempat
2. Lampiran-lampiran:
o Fotokopi KTP dan KK
o Fotokopi TUPI/Pajak tanah
o Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan
o Surat pernyataan sanggup berswadaya
o Foto rumah posisi depan, samping kanan kiri dan bagian dalam
Proposal ditujukan kepada Bupati Jepara c.q. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara.
Proposal yang masuk akan diproses lebih lanjut, bagi yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi lapangan akan masuk ke daftar calon penerima di tahun berikutnya (T-1)

info lebih lanjut dan format proposal dapat diakses
https://disperkim.jepara.go.id/pelayanan_rtlh/
https://docs.google.com/document/d/1vrVcba16lSbXqKqk0XmJp3n1I7XaG-R_/edit?usp=sharing&ouid=111240329674812817979&rtpof=true&sd=true