Demak – Sejumlah 30 Sekdes yang bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Demak mempersoalkan Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Suyoto, Salah satu sekdes desa Kunir, kecamatan Dempet menganggap Perbub ini tidak memberikan kepastian hukum terhadap perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa atau Carik yang berstatus ASN.
Sekdes lainnya, Hanafi sekdes desa Kramat, kecamatan Dempet menuturkan, secara subatnsi ada dualisme hukum dalam perbub yang mengatus soal masa pensiun sekdes ASN dan perangkat desa.
Sejumlah 30 Sekdes yang berstatus ASN hari ini (09/05) resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbub ini. Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner. Para carik desa atau sekdes ASN ini memharapkan peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan.
Sukarman,SH.MH managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner membenarkan informasi itu. Sebenarnya lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbub ini.
” Namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa. Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa”, ujarnya.
Karman sapaan akrabnya menambahkan,ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbub Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.
Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbub ini.
” Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA, ” jelasnya.