Oleh: Muhammad Jalalluddin Firdaus Selaku Mahasiswa FH UNISSULA
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen UNISSULA)
Pengertian Anak:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Tindak Pidana Anak & Perlindungan
Hukumnya:
Dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dijelaskan mengenai
pengertian tentang tindak pidana anak, melainkan hanya hanya berupa apa itu system
peradilan pidana anak bukan tindak pidana anak yaitu ,Anak sebagai pelaku tindak pidana
telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana
anak Pasal 1 ayat (1),(2),dan (3) yaitu :
ayat (1) adalah “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan prosespenyelesaian
perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan
tahap pembimbingan setelah menjalani pidana”
ayat (2) adalah“Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan
hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak
pidana”,
ayat (3) adalah “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah
anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”
Perlindungan hukum sendiri terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana berpedoman pada
UU SPPA mulai dari tahap penangkapan, penyidikan dan penahanan. Dalam melakukan
penyidikan anak, dilaksanakan oleh Polisi Wanita (Polwan) dan dalam hal tertentu jika perlu bantuan Polisi Pria menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang. Penyidik wajib menggunakan bahasa yang tidak sulit dimengerti anak, tidak memaksa anak, tidak memakai atribut dan seragam dinas yang dapat menyebabkan anak merasa terancam sehingga dapat menimbulkan ketakutan dan trauma.
Berdasarkan hal tersebut maka, saat pemeriksaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, terdapat juga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mengkhususkan