Mura – Desa Merdeka : Pengesahan Undang-undang (UU) Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) membawa angin segar bagi sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mura. Pasalnya, satu diantara isi UU tersebut mengatur Kades dapat menjabat tiga periode dengan masa jabatan enam tahun yang tadinya hanya dua periode dengan masa jabatan delapan tahun.
Kades Morgoyoso, Kecamatan Jayaloka, Saibatul menyambut baik aturan UU Desa baru tersebut. Dimana jabatan yang diembannya saat ini, otomatis bisa lebih lama kendati baru satu periode menjabat Kades.
“Senang pastinya, apalagi didalam undang-undang baru ini, banyak fasilitas dan tunjangan yang diberikan,” ungkapnya usai acara sosialisasi UU Desa di Auditorium Pemkab Mura, hari ini.
Sementara itu, anggota DPR RI, Mahyudin Sp OG yang juga selaku pembicara dalam acara tersebut menjelaskan, memang dalam peraturan undang-undang desa yang telah disahkan itu, salah satunya memuat jabatan Kades akan ditambah menjadi tiga periode.
“Mudah-mudahan dalam bertambahnya jabatan ini, para Kepala Desa bisa memaksimalkan pekerjaannya yang belum diselesaikan,” jelasnya.
Selain itu, Mahyudin mengungkapkan, didalam UU desa juga mengatur sumber daya alam (SDA) dan aset langsung yang nantinya dapat dikelola oleh desa itu sendiri atau masing-masing desa mempunyai otonomi daerah. “Kelebihannya, dimana dalam satu desa bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola oleh desa itu sendiri,” ujarnya.
Dia mengharapkan, setelah penandatanganan dan diundangkannya UU Desa oleh Presiden, maka Perda harus dirubah atau disesuaikan masing-masing daerah. “Untuk Sumatera, setelah 40 hari disahkan maka kemungkinan berlaku undang-undang tersebut sekitar tanggal 28 Januari mendatang,” pungkasnya. (sumeks)
http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=30896:kades-jabat-tiga-periode-&catid=60:news-update&Itemid=134