Jepara – Bulan Agustus ini adalah waktunya pencairan BPUM untuk teman teman Usaha Mikro di Jepara yang mengajukan pada bulan Juni Lalu . Anda yang pernah mengajukan atau mendaftarkan diri lewat online dan kirim berkas ke Kantor Dinas koperasi Jepara saat ini bisa mengecek via eform BRI Bansos BPUM.
Jika nama anda mendapatkan seperti biasanya akan terlihat tulisan hijau yang menunjukkan potongan nama dan potongan nomor rekening.
Berbeda untuk pengumuman bulan Agustus ini selain memberikan informasi mendapatkan bantuan dibawahnya ada antrian online untuk pencairannya.
Ikuti saja petunjuk mulai dari propinsi ,kabupaten dan Bank yang akan dituju untuk pencairan. Dalam hal ini anda bisa mencairkan dimana saja pokoknya di BRI. Anda tidak usah mengambil antrian di BRI namun cukup lewat ponsel ,laptop atau computer anda.
Adapun persyaratan untuk pencairan BPUM ini tidak beda jauh dengan persyaratan pencairan BPUM sebelumnya . Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Bukti print anda mendapatkan BPUM beserta kode reservasi antrian online
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy KK
4. SKU ( Surat Keterangan Usaha ) dari desa atau NIB nomor induk Berusaha
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak SPTJM
6. Foto Usaha
Nah itulah beberqapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencairkan BPUM sebesar Rp 1,2 Juta . Anda sendiri yang mengambilnya dan jangan lupa membawa KTP Asli . Persiapkan persyaratan anda sebelum berangkat jangan sampai tidak lengkjap. Jika berkas masih kurang anda bisa gagal untuk mencairkan BPUM. (Muin).