Jepara – Bulan Agustus ini Usaha Mikro di Jepara penerima BPUM ( Bantuan Produktif Usaha Mikro ) dibuat senang karena pencairan Bantuan sebesar Rp 1.200.000 tidak ribet seperti yang sudah sudah. Setelah BRI menerapkan antriao online di laman eform BRI tidak ada lagi penumpukan antrian penerima BPUM di Bank BRI. Dengan adanya antrian on line ini penerima BPUM bisa satu hari cair jika berkas telah lengkap.
Noor Alim warga desa Kedungmalang penerima BPUM tahap kedua di kabupataen Jepara mengaku senang dengan adanya antrian on line ini. Dengan adanya antrian itu ia sekali datang ke Bank BRI dan uangnya langsung bisa cair. Ia tidak mengambil di BRI Jepara karena antrian selalu mhabis. Dan ia mencoba antrian online di BRI Demak dan akhirnya pada tanggal 27 Agustus 2021 ini bantuan BPUM sebesar Rp 1.200.000 bisa dicairkan untuk tambah belanja warung makannya.
“ Alhamdulillah baru kali ini saya dapat bantuan untuk usaha warung saya , seumur umur ini ya baru kali ini saya dapat bantuan dari pemerintah. Saya mencairkan di BRI Wedung semua lancar bila berkasnya sudah lengkap “, ungkap Noor Alim pada kabarseputarmuria Sabtu (28/8).
Noor Alim bersama istrinya membuka Warung Makan sudah lebih 10 tahun . Warungnya mulai buka jam 6 pagi menyediakan makan pagi bagi warga sekitarnya dan pengendara yang lewat depan rumahnya. Siangnya warungnya masih buka menyediakan makan siang bagi pekerja dan rumahan warga sekitar desa Kedungmalang. Warungnya tutup setelah jam dua siang atau kadang sebelumnya. Ia memperkerjakan dua orang selain ia dan istrinya.
“ Selain membantu ibunya di warung makan saya punya sambilan ngojek , ngantar ngantar orang belanja ke pasar atau mengantar orang kemana saja. Untukj warung semuanya di tunggui istri saya dan dibantu dua tetangga “, tambah Noor Alim.
Untuk mencairkan BPUM sebesar Rp 1.200.000 ini caranya cukup mudah . Setelah ada pengumuman di eform BRI kita bisa langsung mengambikl antrian online untuk mencairkan. Pilih tanggal dan bulan sesuai dengan peolehan .
Pengambilan tidak hanya di BRI Jepara saja bisa Kudus , Demak tergantung dari perolehan antrian. Adapun syarat syarat yang dibawa untuk pencairan yaitu foto copy KTP,KK, Surat Keterngan Usaha dari Desa , Surat SPTJM dari bank , Foto usaha dan jangan lupa KTP asli dibawa. (Muin)