Demak – Pemerintah kabupataen Demak lewat Dindagkopukm membuka lagi pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi usaha mikro yang belum pernah mendapatkan banyuan ini di tahun 2020 dan 2021. Bantuan sebesar 1,2 juta tersebut sebagai stimulant usaha yang terdampak Covid 19. Dana sebesar 1,2 juta tersebut langsung ditranfer ke tabungan masing masing UKM penerima.

Pengumuman di bukanya pendaftaran BPUM tahun 2021 tahap ke 3 ini didapatkan kabarseputarmuria di lama FB dindagkopukm Demak. Dalam laman tersebut disebutkan bahwa pendaftar adalah yang belum pernah menerima atau mendaftarkan diri pada tahap sebelumnya. Persyaratan pokok yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah :

  1. Foto copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Surat Keterangan Usaha (SKU ) Nomor induk Berusaha (NIB)
  4. Foto Usaha

Setelah calon penerima mempunyai berkas berkas diatas maka prosesnya mendaftar secara online di laman https://go-desmart.demakkab.go.id . Masukkan data data data tersebut ke formulir yang telah disediakan. Setelah formulir terisi dan berkas terupload maka calon penerima akan menerima bukti penerimaan berkas.

Selanjutnya pendaftar menyerahkan berkas berkas foto copyan tersebut diatas ke kantor dindagkop Demak Gedung Ungu kawasan perkantoran Pemerintah kabupaten Demak . Berkas diterima sesuai jam kerja perkantoran. Setelah itu pendaftar menunggu pengumuman di laman e.form.BR seperti program sebelumnya. (Muin)