Demak – Pelaku Usaha Mikro di kabupaten Demak yang menunggu pembukaan pendaftaran BPUM 2021 ini sudah tiba waktunya .Karena dari laman Dinas Perdagangan  Koperasi dan UKM  Demak telah dibuka pendaftaran secara online melalui alamat www.go-desmart.com . Adapun waktu pendaftaran mulai tanggal 12 – 22 April 2021

 Adapun cara pendaftarannya dengan mengisi formulir secara online. Adapun data data yang dipersiapkan adalah scan KTP, scan KK,scan Surat ijin Usaha,Scan surat Pernyataan tanggungjawab mutlak bermaterai Rp 10.000 dan foto pelaku dan usaha yang didaftarkan

Setelah berkas berkas diatas  telah siap maka pengisian formulir bisa dimulai. Isi sesuai data yang ada mulai dari atas sampai bawah jangan ada yang terlewatkan.Setelah formulir semua telah terisi sesuai  dengan data anda selanjutnya upload data data yang telah dipersiapkan. Setelah semua data terisi penuh maka nanti ada jawaban bahwa pendaftaran anda berhasil.

Tidak seperti tahun lalu pendaftaran BPUM cukup simple setelah pendaftaran diterima . Pelaku UKM tinggal menunggu hasilnya dengan mengecek di laman BRI. Namun pelaksanaan tahun ini lebih rumit karena data yang discan secara online nantinya harus diserahkan ke kantor Dindagkop dan UKM Demak bisa sendiri sendiri atau kolektif.

Selain itu dilaman tersebut diatas juga menyebutkan bahwa Dindagkop UKM hanya mendata saja . Adapun kewenangan untuk penentuan penerima BPUM adalah mutlak dari Pemerintah Pusat.(Muin)