Probolinggo – Desa Merdeka : Rancangan Undang-Undang (RUU) desa rencananya akan disahkan pada Rabu (18/12) mendatang. Pengesahan RUU tersebut membuat kalangan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merasa lega. Bahkan Apdesi sendiri menyatakan sikap dukungannya terhadap pemerintah untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Saya sangat mendukung dengan disahkannya RUU itu menjadi Undang-Undang,” ujar Ketua I Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apdesi, Edi Santoso kepada wartawan, Senin (16/12).
Alasan sikap dukungan itu karena desa yang ada di daerah membutuhkan pengembangan potensi. “Dengan aturan jabatan kades selama tiga periode maka desa bisa lebih leluasa untuk mengembangkan potensi yang ada,” tandasnya.
Untuk mengembangkan potensi desa, kata dia, tentu saja dengan dukungan anggaran yang memadai. “Desa itu tidak bisa berkembang tanpa adanya dukungan dana anggaran yang memadai,” katanya.
Edi menjelaskan, selama ini desa hanya menjadi obyek bukan subyek atau pelaku yang bisa mengembangkan desanya. Dengan menjadi pelaku, maka desa akan lebih leluasa untuk mengembangkan daerahnya sendiri. Hanya saja, Edi menyarankan setelah RUU tersebut disahkan, desa harus lebih berhati-hati dalam merealisasikan dana anggaran.
“Pejabat desa itu tidak usah takut menggunakan anggaran, sepanjang dalam penggunaannya sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Meski jabatan kades nanti berlaku selama tiga periode, namun bukan berarti tidak ada batasan. Seperti batasan umur misalnya. Karena ada batasan-batasan umur ketika seseorang sudah tidak mempunyai potensial lagi.
“Umur diatas 60 tahun itu kebanyakan orang sudah tidak potensial. Makanya batasan umur ini juga sangat penting untuk masuk dalam RUU tersebut,” pungkasnya (koranmadura)