Sukoharjo – Desa Merdeka : Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna tingkat II DPR RI pada Rabu (18/12/2013) besok.
Terkait hal itu, sebanyak 5.000 anggota Forum Pembaharuan Desa (FPD) akan bertolak ke Jakarta pada Selasa (17/12). FPD adalah wadah kepala desa dalam memperjuangkan UU Desa.
Koordinator Nasional (Kornas) FPD, Agus Tri Raharjo saat dihubungi solopos.com, Senin (16/12/2013), mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal pembahasan RUU Desa menjadi UU. “Besok [hari ini] kami akan berangkatkan 5.000 anggota FPD mengawal pengesahan UU Desa,” katanya. Dia menjelaskan pengesahan UU Desa merupakan momentum puncak yang selama ini dinantikan kepala desa.
“Pada Rabu mendatang [besok] RUU Desa akan disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna tingkat II. Rapat paripurna tingka II sudah digelar pekan lalu,” imbuhnya.
Agus menguraikan beberapa substansi RUU Desa yang akan menjadi UU. Yang pertama tentang ketentuan dana alokasi desa (DAD) sebesar 10 persen dari dana yang ditransfer ke daerah. Nilai dana transfer ke darah tahun depan diperkirakan sekitar Rp528 triliun.
“Nilai 10 persen dari dana tersebut sekitar Rp52 triliun. Selanjutnya, anggaran tersebut dibagi untuk 72.600 desa di seluruh Tanah Air. Sehingga nominal akhir DAD tahun 2014 diperkirakan mencapai Rp750 juta-Rp900 juta untuk setiap desa,” paparnya.
Substansi lain RUU Desa, menurut Agus adalah keharusan pemerintah kabupaten mengalokasikan alokasi dana desa (ADD) sebesar 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus. Dia mencontohkan perhitungan ADD di Kabupaten Sukoharjo.
“Besaran dana perimbangan di Sukoharjo setelah dikurangi DAK sekitar Rp797,994 miliar. Hla, 10 persen dari angka tersebut yakni sekitar Rp79 miliar. Angka ini yang kemudian harus dibagi rata untuk 150 desa di Sukoharjo. Nominalnya sekitar Rp530 juta,” terang dia.
Substansi penting lain dalam RUU Desa yaitu nominal dana bagi hasil pajak dan retribusi pemerintah daerah kepada desa tidak boleh kurang dari 10 persen per tahun. Selama ini, FPD menilai perhitungan besaran dana bagi hasil pajak dan retribusi, tidak jelas.
Agus melanjutkan, RUU Desa juga mencantumkan ketentuan masa jabatan kepala desa paling lama selama tiga periode. Masa jabatan kades dalam satu periode ditetapkan selama enam tahun.
“Hasil ini merupakan buah dari perjuangan panjang kepala desa,” tandasnya.
Agus mengatakan substansi RUU Desa sangat mendukung terhadap program pengembangan desa. Sokongan anggaran yang cukup besar diharapkan mampu mendorong akselerasi pembangunan desa. “Sekaligus mengurangi angka urbanisasi,” terang dia.
Terpisah, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menyatakan mendukung pengesahan UU Desa. Alasannya, substansi dalam RUU Desa sangat berpihak kepada desa, utamanya tentang dukungan anggaran pembangunan.
“Desa akan bisa mandiri dan maju,” ujar dia. Wardoyo mengklaim menjadi salah satu tokoh pendorong utama pembahasan RUU Desa tahun 2007-2009 lalu. Dia mengaku pernah memberangkatkan sejumlah kades ke Jakarta untuk mendorong bergulirnya pembahasan RUU Desa. “Saya salah satu pendorong utama,” katanya. (solopos)