Jepara – Kepolisian Resort Jepara dalam penegakan Protokol Keseharan Covid 19 benar benar tidak pandang bulu .Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Tadi malam aparat Polsek Keling membubarkan pentas musik Dangdut tak berijin di desa Klepu RT 08 RW 02 kecamatan Keling kabupaten Jepara.

Kapolsek Keling Jepara AKP Hadi Riyono dalam unggahan Video di somed melaporkan giat pembubaran pentas musik disalah satu desa karena tak mengantongi ijin. Oleh karena itu Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat yang menggelar satu acara di masa pandemi covid 19 harus ijin kepada aparat setempat.

” Jika tak ada ijin dan melanggar prokes Covid 19 maka bentuk acara apapun yang mengundang kerumunan akan kita bubarkan “,tambah Hadi Riyono.

Dalam video selanjut Ahmad S penanggung jawab acara pentas musik tersebut mohon maaf atas terjadinya insiden tersebut.Ia menambahkan gelaran musik itu memang tidak ada ijin dari aparat keamanan dengan kejadian itu ia minta maaf kepada semua fihak.

” Saya mohon maaf yang sebesar besarnya kepada semua karena acara pentas musik ini tak berijin ,tambah Ahmad S warga desa Klepu kecamatan Keling.