Demak – Pemerintah Desa Mutihkulon dan Pemerintah Desa Tedunan menyelenggarakan musyawarah bersama terkait keberadaan makam syeikh Maulana Albar yang berada di antara 2 desa tersebut. Keberadaan makam menjadi pembahasan kedua pihak tentang siapa yang berhak untuk mengelola makam tersebut.
Akan tetapi masyarakat Desa Tedunan merasa memiliki makam tersebut karena berdasarkan sejarah (cerita para sesepuh desa Tedunan), Syaikh Maulana Albar merupakan kepunden dari masyarakat Desa Mutihkulon, Desa Tedunan, Desa Kendalasem, Desa Serangan Kecamatan Bonang, dan Desa Betahwalang Kecamatan Bonang. Hal ini juga berkaitan dengan haul Syaikh Maulana Albar yang diadakan tiap tahun dan diselenggarakan bersama oleh 5 Desa tersebut.
Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Wedung Mulyanto, AP, M.Si, Kasie P2 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak E. Anzirwan, A.ptnh, Kades Mutihkulon Inwanul Falah dan perangkatnya, Kades Tedunan HM. Zaenal Afif, M.Pdi dan perangkatnya, Bhabinkamtibmas Desa Tedunan Aipda Nur Jayadi, Babinsa Desa Tedunan Sertu Surya H. Santoso, Bhabinkamtibmas Desa Mutihkulon Bripka Joni Hermawan, Babinsa Desa Mutihkulon Serda Mulyadi, Tomas, Toga dan masyarakat Desa Mutihkulon dan Desa Tedunan.
Hasil dari musyawarah disepakati bahwa makam Syaikh Maulana Albar dalam posisi netral dan dikelola oleh kedua Desa dan status pembangunan makam tidak boleh mencantumkan identitas desa masing-masing. Sedangkan Kepengurusan pengelolaan makam melibatkan kedua desa tersebut.
Guna menjaga situasi kamtibmas selama musyawarah, bhabinkamtibmas Polsek Wedung dan Babinsa Koramil Wedung berjaga di lokasi musyawarah yaitu Balaidesa Mutihkulon. Kepada warga masyarakat kedua desa, disampaikan untuk tetap saling menghormati satu sama lain agar kamtibmas aman dan kondusif.
Tidak lupa pula disampaikan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.