Demak – Puluhan orang yang berasal dari Desa Tedunan , Kedungkarang ,Kendalasem  Rabu (30/9) berkerumun dan memasuki area tambak bekas PT TJT yang kini beralih kepemilikan dan menjadi lahan garam. Dulunya area tambak ini untuk budidaya udang windu ,namun saat ini menjaadi lahan garam. Kerumunan massa tersebut bergerombol dan memasuki area tambak yang bertuliskan “Tanah  ini dikosongkan oleh desa “.

Beberapa warga yang ditemui kabarseputarmuria mengatakan tidak tahu apa maksud tujuan mereka datang ke area tambak bekas PT TJT di tiga desa tersebut. Namun dari sebuah sumber yang tidak mau disebutkan jatidirinya kedatangan beramai ramai dengan tujuan meminta kembali lahan warga yang dibeli oleh PT dulu untuk tambak Udang. Tanah tersebut telah habis masa kontraknya kalau bisa ya kembali ke desa lagi seperti tanah desa yang sudah dikembalikan pada desa .

“ Untuk tanah desa tanahnya kan sudah kembali ke desa , kenapa yang milik warga di beli PT belum dikembalikan , kita ramai ramai datang ke sini mohon tanah ini kalau bisa dikembalikan ke desa agar bisa menjaadi kekayaan desa “, jelas sumber yang tidak mau disebutkan jatidirinya.

Sholekan salah  pemilik lahan  yang lahan garamnya di datangi oleh kerumunan massa kemarin yang ditemui kabarseputarmuria mengatakan , kemarin memang ada puluhan warga yang memasuki area tambaknya. Selain tidak minta ijin mereka juga membuka petak petak lahan  yang dibuat garam . Akibat dari itu lahan garam yang masih bisa dipanen kini tidak bisa lagi . Selain itu ikan ikan bandeng yang dipiaranya juga hilang terbawa arus karena pintu tambak di jebol.

“ Ya jelas kami dirugikan dengan ulah orang orang yang merusak tambak kami . Tambak ini kami beli dengan uang yang banyak ada akte jual belinya kalau ingin merunut kepemilikan jangan bengini caranya selain kami masih ada beberapa teman kami di lokasi ini yang dirugikan “, ujar Sholekan

Solekan mengatakan , lahan tambak ini dulunya memang dikuasi PT TJT namun ia dan beberapa penggarap lainnya telah membelinya secara resmi dengan bukti otentik dari orang yang menguasai setelah PT TJT tidak beroperasi lagi. Oleh karena itu jika ada yang meragukan kepemilikan lahan tersebut jangan lah lahan yang diganggu namun diharapkan dengan cara yang baik dan santun.

Sementara itu Kepala Desa Kedungkarang Mukhibi yang ditemui kabarseputarmuria mengatakan , pengosongan lahan bekas TJT tersebut hasil keputusan mediasi antara warga pemilik lahan yang dahulu dibeli PT TJT ,Pemerintah Desa  dan yang menguasai lahan sekarang. Namun pada mediasi itu yang saat ini menguasai lahan tidak hadir dalam mediasi di Polres Demak . Sedangkan kerumunan massa tersebut diluar rencana dan terjadi secara spontan.

“ Sebenarnya kami ingin lahan TJT tersebut bisa diselesaikan baik baik dengan menunjukkan bukti yang kuat di pengadilan . Sehingga tidak ada lagi saling klaim hak kepemilikan terutama yang menyangkut tanah warga desa  kami sejumlah 14 yang dulu di beli TJT . Sehingga nantinya fihak yang menguasai tanah sekarang akan dipanggil lagi untuk proses selanjutnya “, tambah Mukhibi.