Jakarta – Desa Merdeka : Rancangan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) akhirnya disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR. Pengesahan itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (26/11).
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, keberhasilan Komisi II menuntaskan RUU ini merupakan karya yang fenomenal. “Saya mengikuti perkembangannya menit per menit. Ini karya fenomenal dan menjadi tonggak baru dalam pendataan kependudukan,” katanya saat memimpin rapat paripurna.
Gamawan menambahkan, sesuai UU Adminduk, pemerintah mengatur semua pelayanan kependudukan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Semua tidak dipungut biaya. Bila ada pungutan akan dikenakan pidana,” katanya.
Kemudian, dalam beleid ini juga dicantumkan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekali seumur hidup, kecuali ada perubahan nama, alamat, dan agama. Hal ini akan menghemat anggaran sebesar Rp4 triliun per tahun. “Saat ini menjadi tugas kita untuk melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
RUU Adminduk merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Wakil Ketua Komisi II dari FPDIP Arif Wibowo, UU ini mengalami perubahan sebanyak 31 bagian, yaitu ayat, penambahan ayat, penambahan pasal, penambahan bab serta penghapusan ayat.
UU ini secara lengkap mengatur soal data kependudukan seperti KTP elektronik, akta kelahiran, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas khusus yang melaksanakan tugas keamanan negara.
Aturan baru dan menggembirakan dari UU ini adalah pengurusannya yang tidak dipungut biaya. Pungutan gratis itu meliputi penerbitan baru, penggantian akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data. (JP)